Cucu Pendiri Ikhwanul Muslimin Dibebaskan dalam Persidangan Kasus Pemerkosaan Swiss

Kamis, 25 Mei 2023 - 05:30 WIB
loading...
A A A
“Itu adalah vonis yang diilhami oleh alasan,” papar pengacaranya dari Swiss, Yael Hayat.

Pengacara Prancisnya Philippe Ohayon mengatakan kepada AFP, "Terlalu banyak hal yang tidak masuk akal dan kontradiksi menyebabkan pembebasan yang sangat logis secara fakta dan hukum."

Jaksa telah menuntut hukuman tiga tahun untuk Ramadan, setengah dari yang akan dijalani di balik jeruji besi.

Kedua belah pihak sepakat Ramadan dan Brigitte yang seorang mualaf, bermalam bersama di kamar hotel.

Surat dakwaan tersebut menuduh Ramadan melakukan pemaksaan seksual dan melakukan pemerkosaan tiga kali pada malam hari.

Pengacara yang mewakili Brigitte mengatakan dia berulang kali diperkosa dan mengalami “penyiksaan dan barbarisme.”

Ramadan mengatakan Brigitte datang sendiri ke kamarnya. Ramadan membiarkan Brigitte menciumnya, sebelum dengan cepat mengakhiri pertemuan itu. Ramadan mengatakan dia adalah korban dari "jebakan."

Brigitte berusia empat puluhan pada saat dugaan penyerangan itu. Dia mengajukan pengaduan 10 tahun kemudian, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia merasa berani untuk maju setelah pengaduan serupa diajukan terhadap Ramadan di Prancis.

Dalam putusannya, pengadilan Jenewa menemukan keterangan Brigitte “umumnya konstan dan terperinci”.

Namun, itu tidak dikuatkan "oleh elemen material apa pun, seperti jejak air mani atau darah, rekaman kamera keamanan dari hotel atau temuan cedera traumatis atau kekerasan ginekologi."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)