PBB Desak Taliban Setop Hukuman Mati, Cambuk, dan Rajam

Selasa, 09 Mei 2023 - 01:04 WIB
loading...
A A A
Pencambukan publik pertama setelah pengambilalihan Taliban dilaporkan pada Oktober 2021 di provinsi Kapisa utara, kata laporan itu. “Dalam kasus itu, seorang wanita dan pria yang dihukum karena perzinahan dicambuk di depan umum masing-masing 100 kali di hadapan ulama dan otoritas lokal Taliban,” katanya.

Pada Desember 2022, otoritas Taliban mengeksekusi seorang warga Afghanistan yang dihukum karena pembunuhan, eksekusi publik pertama sejak mereka berkuasa, kata laporan itu.



Eksekusi, yang dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban, berlangsung di provinsi Farah barat di hadapan ratusan penonton dan pejabat tinggi Taliban.

Zabihullah Mujahid, juru bicara pemerintah, mengatakan keputusan untuk melaksanakan hukuman itu “dibuat dengan sangat hati-hati,” menyusul persetujuan dari tiga pengadilan tertinggi negara itu dan pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Hibatullah Akhundzada.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)