PBB Desak Taliban Setop Hukuman Mati, Cambuk, dan Rajam

Selasa, 09 Mei 2023 - 01:04 WIB
loading...
PBB Desak Taliban Setop...
PBB Desak Taliban Setop Hukuman Mati, Cambuk, dan Rajam. FOTO/Reuters
A A A
KABUL - Sebuah laporan PBB yang muncul pada Senin (8/5/2023) mengecam keras Taliban karena melakukan eksekusi publik , cambukan, dan rajam sejak merebut kekuasaan di Afghanistan. PBB pun meminta Taliban untuk menghentikan praktik semacam itu.

Menurut laporan Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) dalam enam bulan terakhir saja, 274 pria, 58 wanita dan dua anak laki-laki dicambuk di depan umum di Afghanistan.

Baca juga: Taliban Tewaskan Pentolan ISIS yang Jadi Dalang Bom Bunuh Diri Bandara Kabul

“Hukuman fisik merupakan pelanggaran Konvensi Menentang Penyiksaan dan harus dihentikan,” kata Fiona Frazer, kepala hak asasi manusia badan tersebut, seperti dikutip dari AP. Dia juga menyerukan segera menerapkan moratorium eksekusi.

Sementara Kementerian Luar Negeri Taliban menyatakan, sebagai tanggapan bahwa undang-undang Afghanistan ditentukan sesuai dengan aturan dan pedoman Islam, dan bahwa mayoritas warga Afghanistan mengikuti aturan tersebut.

“Jika terjadi konflik antara hukum HAM internasional dan hukum Islam, pemerintah wajib mengikuti hukum Islam,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Taliban mulai melakukan hukuman seperti itu tak lama setelah berkuasa hampir dua tahun lalu, meskipun janji awal akan pemerintahan yang lebih moderat daripada masa kekuasaan mereka sebelumnya pada 1990-an.

Baca juga: Taliban Larang Perempuan Afghanistan Rayakan Idulfitri

Pada saat yang sama, mereka secara bertahap memperketat pembatasan terhadap perempuan, melarang mereka memasuki ruang publik, seperti taman dan pusat kebugaran, sejalan dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. Pembatasan telah memicu kegemparan internasional, meningkatkan isolasi negara pada saat ekonominya runtuh—dan memperburuk krisis kemanusiaan.

Laporan hari Senin tentang hukuman fisik mendokumentasikan praktik Taliban sebelum dan sesudah mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021, ketika mereka merebut ibu kota Kabul ketika pasukan AS dan NATO mundur setelah perang selama dua dekade.

Pencambukan publik pertama setelah pengambilalihan Taliban dilaporkan pada Oktober 2021 di provinsi Kapisa utara, kata laporan itu. “Dalam kasus itu, seorang wanita dan pria yang dihukum karena perzinahan dicambuk di depan umum masing-masing 100 kali di hadapan ulama dan otoritas lokal Taliban,” katanya.

Pada Desember 2022, otoritas Taliban mengeksekusi seorang warga Afghanistan yang dihukum karena pembunuhan, eksekusi publik pertama sejak mereka berkuasa, kata laporan itu.

Baca juga: Ulama Afghanistan Kritik Larangan Pendidikan bagi Anak Perempuan

Eksekusi, yang dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban, berlangsung di provinsi Farah barat di hadapan ratusan penonton dan pejabat tinggi Taliban.

Zabihullah Mujahid, juru bicara pemerintah, mengatakan keputusan untuk melaksanakan hukuman itu “dibuat dengan sangat hati-hati,” menyusul persetujuan dari tiga pengadilan tertinggi negara itu dan pemimpin tertinggi Taliban, Mullah Hibatullah Akhundzada.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Hukum Baru Taliban:...
Hukum Baru Taliban: Diamnya Gadis Perawan Berarti Persetujuan untuk Menikah
1.639 Orang Dieksekusi...
1.639 Orang Dieksekusi pada 2025 di Iran, Tahun Ini Diprediksi Melonjak Drastis
Afghanistan: Pakistan...
Afghanistan: Pakistan Bombardir Rumah Sakit Kabul, 400 Orang Tewas!
Taliban Afghanistan...
Taliban Afghanistan Terbuka untuk Dialog setelah Pakistan Bom Kota-kota Besar
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Pakistan vs Afghanistan: Bak David vs Goliath
Skandal Kerajaan, Putra...
Skandal Kerajaan, Putra dari Putri Mahkota Norwegia Divonis Penjara atas Tuduhan Pemerkosaan
Harga Minyak Dunia Naik,...
Harga Minyak Dunia Naik, Aktivitas Pelayaran di Selat Hormuz Belum Pulih
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved