Pria Ini Gugat Wanita Rp925 Juta karena Gunakan Spermanya untuk Hamil

Senin, 10 April 2023 - 14:17 WIB
loading...
Pria Ini Gugat Wanita Rp925 Juta karena Gunakan Spermanya untuk Hamil
Pria di Inggris gugat seorang wanita karena gunakan spermanya tanpa persetujuan untuk hamil. Foto/REUTERS/Ilustrasi
A A A
LONDON - Pria di Inggris, yang berprofesi pengacara, telah menggugat wanita sebesar £50.000 (lebih dari Rp925 juta). Sebab, wanita itu mengeklaim menggunakan sperma pria tersebut untuk hamil tanpa persetujuan.

James May (33) mengatakan bahwa dia menderita "tekanan emosional" ketika dia mengetahui bahwa dia diduga telah ditipu tergugat.

Meski situasinya tidak diketahui, termasuk bagaimana tergugat memperoleh sperma May, disebutkan bahwa tergugat berusia 30-an tahun itu sengaja membuat dirinya hamil pada Juni atau Juli 2018.



Menurut dokumen gugatan yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi London, May, asal Cambridge, baru mengetahui tindakan tergugat empat bulan kemudian.

May mencari ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian, penipuan dan "konversi"—istilah hukum yang berarti mengganggu kepunyaan pribadi seseorang tanpa pembenaran yang sah.

Ini diyakini sebagai kasus pertama di Inggris.

Pakar hukum keluarga Anuradha Kurl berkata: “Ini sangat tidak biasa."

"Jika ternyata seorang anak lahir dan penggugat adalah ayah yang sah, dia membuka dirinya untuk kontribusi keuangan dan gejolak emosional yang dia, ibu dan anak itu pasti akan menanggungnya," paparnya, seperti dikutip The Sun, Senin (10/4/2023).

May dan tergugat, yang namanya tidak diungkap pengadilan, menolak berkomentar.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)