Ketika Keluarga Hindu dan Otoritas Islam Selangor Berebut Jasad Diduga Mualaf

Senin, 20 Februari 2023 - 13:37 WIB
loading...
A A A
Istrinya yang beragama Hindu dan kedua anaknya memperdebatkan dugaan perpindahan agamanya, karena Raguram tidak pernah terdaftar sebagai Muslim atau mengeluarkan sertifikat pindah agama ke Islam. Kartu identitasnya menyatakan dia adalah seorang Hindu.

Raguram pada Desember 2013 pergi ke Departemen Registrasi Nasional (NRD) untuk mengklarifikasi status agamanya dan pada Juni 2014 mengajukan kartu identitas baru, dengan kedua kejadian tersebut menunjukkan bahwa catatan resmi masih menyatakan statusnya sebagai seorang Hindu.

Pada 2 Maret 2015, Raguram mengukuhkan Statutory Declaration (SD) atau pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan dirinya mabuk dan telah mengucapkan Kalimah Syahadat—pernyataan keyakinan yang diperlukan untuk masuk Islam—karena takut akan dugaan ancaman oleh dua orang.

Dia dilaporkan terus hidup sebagai seorang Hindu sebelum kematiannya pada 14 Maret 2020, dengan dua guru dinyatakan telah pergi ke rumah sakit dan berusaha untuk melakukan upacara pemakaman Islam tetapi akhirnya pergi tanpa melakukan upacara seperti itu karena mereka tidak dapat menunjukkan bukti masuk Islamnya.

Pemakaman Raguram digelar pada 15 Maret 2020, tetapi Dewan Agama Islam (Mais) Selangor keesokan harinya memulai proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam.

Mais melalui surat tertanggal 20 Mei 2020 meminta agar istri Raguram hadir di pengadilan Syariah untuk bersaksi pada 21 Mei 2020, tetapi sang istri mengatakan dia tidak bisa hadir pada hari itu.

Pada 21 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam menyatakan bahwa Raguram telah masuk Islam pada 8 November 2012 dan menyatakan bahwa dia adalah seorang Muslim pada saat kematiannya, dan memerintahkan agar Mais diizinkan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendaftarkan dan mengelola konversi Raguram yang diklaim dan penguburan jasadnya sesuai dengan ritus Islam.

Pada 21 Agustus 2020, istri dan kedua anak pasangan itu mengajukan gugatan perdata melalui permohonan peninjauan kembali, dengan nama Mais, Pengadilan Tinggi Syariah di Shah Alam dan pemerintah negara bagian Selangor sebagai tiga responden.

Keluarga meminta Pengadilan Tinggi sipil untuk memberikan perintah membatalkan keputusan pengadilan Syariah dan untuk mencegah Mais menegakkan perintah pengadilan Syariah—termasuk menggali jenazah Raguram.

Keluarga juga menginginkan pernyataan pengadilan bahwa Raguram adalah orang yang menganut agama Hindu pada saat kematiannya, menyatakan pernyataan bahwa pengadilan Syariah tidak memiliki yurisdiksi untuk menentukan apakah orang yang meninggal adalah seorang Muslim atau tidak pada saat kematiannya, dan menyatakan pernyataan bahwa Undang-undang Administrasi Agama Islam (Negara Selangor) tahun 2003 Pasal 61(3)(b)(xi) tidak konstitusional dan batal demi hukum.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)