Ketika Keluarga Hindu dan Otoritas Islam Selangor Berebut Jasad Diduga Mualaf
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Otoritas Islam Selangor, Malaysia , dan keluarga Hindu setempat "terkunci" dalam sengketa hukum di pengadilan mengenai apakah mendiang guru sekolah menengah bernama B. Raguram meninggal sebagai seorang Muslim atau sebagai seorang Hindu.
Kedua pihak berebut klaim hampir tiga tahun sejak jasad Raguram dimakamkan dalam upacara penguburan umat Hindu.
Kasus pengadilan ini penting karena pada akhirnya dapat memutuskan apakah jenazah pria Malaysia itu akan digali untuk dimakamkan kembali sesuai dengan upacara pemakaman Islam, dan apakah janda non-Muslimnya dan dua anaknya yang masih kecil akan dapat mewarisi asetnya atau justru asetnya akan masuk ke perbendaharaan umat Islam.
Dewan Agama Islam Selangor (Mais) maju ke pengadilan Syariah segera setelah kematian Raguram pada Maret 2020, dan pada Mei 2020 memperoleh perintah pengadilan Syariah yang menyatakan pria tersebut sebagai seorang Muslim dan memerintahkan untuk pemakaman ulang secara Islam.
Keluarga Raguram mengatakan dia adalah seorang Hindu ketika dia meninggal dan pergi ke Pengadilan Tinggi sipil untuk menghentikan upaya pemakaman ulangnya secara Islam. Namun Pengadilan Tinggi di Shah Alam tersebut pada 10 November 2022 menolak gugatan keluarga yang berusaha untuk mencegah pemakaman ulang tersebut.
Mais belum menggali kuburan jenazah Raguram untuk dimakamkan ulang, karena keluarganya mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sipil.
Mengutip Malay Mail, Senin (20/2/2023), Pengadilan Tinggi sipil membuat keputusan seperti itu berdasarkan keputusan tertulis setebal 18 halaman tertanggal 6 Januari oleh hakim Pengadilan Tinggi Shahnaz Sulaiman.
Fakta Kasusnya
Raguram lahir dan hidup sebagai seorang Hindu, namun diduga masuk Islam pada 8 November 2012 di sebuah sekolah di Selangor di hadapan dua orang saksi.
Kedua pihak berebut klaim hampir tiga tahun sejak jasad Raguram dimakamkan dalam upacara penguburan umat Hindu.
Kasus pengadilan ini penting karena pada akhirnya dapat memutuskan apakah jenazah pria Malaysia itu akan digali untuk dimakamkan kembali sesuai dengan upacara pemakaman Islam, dan apakah janda non-Muslimnya dan dua anaknya yang masih kecil akan dapat mewarisi asetnya atau justru asetnya akan masuk ke perbendaharaan umat Islam.
Dewan Agama Islam Selangor (Mais) maju ke pengadilan Syariah segera setelah kematian Raguram pada Maret 2020, dan pada Mei 2020 memperoleh perintah pengadilan Syariah yang menyatakan pria tersebut sebagai seorang Muslim dan memerintahkan untuk pemakaman ulang secara Islam.
Keluarga Raguram mengatakan dia adalah seorang Hindu ketika dia meninggal dan pergi ke Pengadilan Tinggi sipil untuk menghentikan upaya pemakaman ulangnya secara Islam. Namun Pengadilan Tinggi di Shah Alam tersebut pada 10 November 2022 menolak gugatan keluarga yang berusaha untuk mencegah pemakaman ulang tersebut.
Mais belum menggali kuburan jenazah Raguram untuk dimakamkan ulang, karena keluarganya mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sipil.
Mengutip Malay Mail, Senin (20/2/2023), Pengadilan Tinggi sipil membuat keputusan seperti itu berdasarkan keputusan tertulis setebal 18 halaman tertanggal 6 Januari oleh hakim Pengadilan Tinggi Shahnaz Sulaiman.
Fakta Kasusnya
Raguram lahir dan hidup sebagai seorang Hindu, namun diduga masuk Islam pada 8 November 2012 di sebuah sekolah di Selangor di hadapan dua orang saksi.