Ulama Arab Saudi Awad al-Qarni Hadapi Hukuman Mati karena Berkicau di Twitter
Senin, 16 Januari 2023 - 09:46 WIB
RIYADH - Awad al-Qarni (65), seorang ulama Arab Saudi , menghadapi hukuman mati atas berbagai tuduhan. Salah satu tuduhan itu adalah penggunaan Twitter untuk menyuarakan pendapatnya, yang oleh pengadilan dianggap membahayakan ketertiban umum.
Tuduhan terkait penggunaan Twitter itu muncul dalam dokumen pengadilan yang dilihat The Guardian pada hari Minggu (15/1/2023).
"Awad al-Qarni telah mengakui menggunakan akun Twitter atas namanya di setiap kesempatan...untuk mengungkapkan pendapatnya," bunyi dokumen pengadilan.
Awad al-Qarni ditangkap pada tahun 2017 dalam tindakan keras terhadap para pengkhotbah, akademisi, jurnalis, pebisnis, dan lainnya.
Baca Juga: Dianggap Berbahaya, Ulama Terkenal Arab Saudi Dilarang Berikicau di Twitter
Tuduhan terhadapnya juga termasuk pembuatan akun Telegram dan berbagi berita yang dianggap "bermusuhan" dengan Kerajaan Arab Saudi dalam obrolan WhatsApp.
Selain itu, ulama yang juga profesor hukum itu dituduh memuji gerakan Ikhwanul Muslimin—yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Saudi—dalam sebuah video.
Pengakuan Awad al-Qarni atas berbagai tuduhan itu disampaikan selama interogasi di penjara Saudi, yang oleh para aktivis disebut terjadi setelah penyiksaan dan penganiayaan.
Setahun setelah penangkapannya, jaksa penuntut umum meminta Awad Qarni menghadapi hukuman mati bersama ulama lainnya; Salman Odah dan Ali al-Omari.
Tuduhan terkait penggunaan Twitter itu muncul dalam dokumen pengadilan yang dilihat The Guardian pada hari Minggu (15/1/2023).
"Awad al-Qarni telah mengakui menggunakan akun Twitter atas namanya di setiap kesempatan...untuk mengungkapkan pendapatnya," bunyi dokumen pengadilan.
Awad al-Qarni ditangkap pada tahun 2017 dalam tindakan keras terhadap para pengkhotbah, akademisi, jurnalis, pebisnis, dan lainnya.
Baca Juga: Dianggap Berbahaya, Ulama Terkenal Arab Saudi Dilarang Berikicau di Twitter
Tuduhan terhadapnya juga termasuk pembuatan akun Telegram dan berbagi berita yang dianggap "bermusuhan" dengan Kerajaan Arab Saudi dalam obrolan WhatsApp.
Selain itu, ulama yang juga profesor hukum itu dituduh memuji gerakan Ikhwanul Muslimin—yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Saudi—dalam sebuah video.
Pengakuan Awad al-Qarni atas berbagai tuduhan itu disampaikan selama interogasi di penjara Saudi, yang oleh para aktivis disebut terjadi setelah penyiksaan dan penganiayaan.
Setahun setelah penangkapannya, jaksa penuntut umum meminta Awad Qarni menghadapi hukuman mati bersama ulama lainnya; Salman Odah dan Ali al-Omari.
tulis komentar anda