Dianggap Berbahaya, Ulama Terkenal Saudi Dilarang Berkicau di Twitter
A
A
A
RIYADH - Seorang ulama terkenal Arab Saudi telah dilarang “berkicau” di Twitter oleh Pengadilan Pidana Khusus Riyadh. Ulama yang memiliki lebih dari 2 juta follower di Twitter ini dianggap membahayakan ketertiban umum.
Dalam putusan pengadilan hari Kamis, ulama bernama Awad Al-Qarni juga dijatuhi denda sebesar SR100.000 atau sekitar Rp355,9 juta.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, ulama yang sebelumnya dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin ini sempat mengonfirmasi via akun Twitter-nya, @awadalqarni.
”Saya dicegah menulis,” bunyi tweet ulama itu pada Jumat pagi. Dia berterima kasih kepada para follower-nya.
Surat kabar Saudi, Okaz, melaporkan bahwa Pengadilan Pidana Khusus Riyadh biasanya dibuka untuk menangani kasus terorisme. “Ulama itu dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang bisa membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi opini publik,” tulis media Saudi itu mengutip putusan pengadilan.
“Konten (yang disebar) dapat mempengaruhi hubungan rakyat dengan pemimpin, dan hubungan Arab Saudi dengan negara-negara lain,” lanjut laporan surat kabar tersebut yang dikutip Sabtu (18/3/2017).
Al-Qarni sering dikritik oleh media lokal dan publik di media sosial karena memiliki pandangan radikal terhadap ulama yang tidak setuju dengan penafsiran tentang agama versi dirinya.
Masih menurut media Saudi, ulama ini memiliki pengaruh yang luas, Badan intelijen Israel Mossad pernah berencana untuk membunuhnya.
Pada tahun 2010, Al-Qarni didakwa secara in absentia oleh pengadilan Mesir atas tuduhan mendanai organisasi Ikhwanul Muslimin.
Dalam putusan pengadilan hari Kamis, ulama bernama Awad Al-Qarni juga dijatuhi denda sebesar SR100.000 atau sekitar Rp355,9 juta.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, ulama yang sebelumnya dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin ini sempat mengonfirmasi via akun Twitter-nya, @awadalqarni.
”Saya dicegah menulis,” bunyi tweet ulama itu pada Jumat pagi. Dia berterima kasih kepada para follower-nya.
Surat kabar Saudi, Okaz, melaporkan bahwa Pengadilan Pidana Khusus Riyadh biasanya dibuka untuk menangani kasus terorisme. “Ulama itu dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang bisa membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi opini publik,” tulis media Saudi itu mengutip putusan pengadilan.
“Konten (yang disebar) dapat mempengaruhi hubungan rakyat dengan pemimpin, dan hubungan Arab Saudi dengan negara-negara lain,” lanjut laporan surat kabar tersebut yang dikutip Sabtu (18/3/2017).
Al-Qarni sering dikritik oleh media lokal dan publik di media sosial karena memiliki pandangan radikal terhadap ulama yang tidak setuju dengan penafsiran tentang agama versi dirinya.
Masih menurut media Saudi, ulama ini memiliki pengaruh yang luas, Badan intelijen Israel Mossad pernah berencana untuk membunuhnya.
Pada tahun 2010, Al-Qarni didakwa secara in absentia oleh pengadilan Mesir atas tuduhan mendanai organisasi Ikhwanul Muslimin.
(mas)