Pelajar Hong Kong Dilarang Terlibat Aktivitas Politik
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:07 WIB
HONG KONG - Tahun lalu, ribuan pelajar berunjuk rasa menentang Rancangan Undang Undang (RUU) ekstradisi dan terlibat bentrok dengan petugas keamanan. Sedikitnya 1.600 pelajar ditangkap karena melakukan aksi kekerasan.
Melalui peristiwa itu, pemerintah Hong Kong melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa, terutama yang berkaitan dengan perlawanan terhadap sistem pemerintahan China. Tugas itu kini diemban petugas keamanan nasional yang disahkan awal bulan ini.
Kantor Keamanan Nasional China yang dibuka di Hong Kong belakangan ini memiliki akses legal untuk menindak warga Hong Kong yang melakukan tindakan merugikan, penghasutan, perpecahan, dan ujaran kebencian terhadap pemerintah Hong Kong ataupun China. (Baca: UU Keamanan Nasional Jadi Pertaruhan Masa Depan Hong Kong)
Para petugas keamanan menyatakan hanya akan menindak mereka yang bersikap radikal dan keras kepala. Menurut pemerintah China dan Hong Kong, UU keamanan baru ditujukan untuk menstabilkan kondisi kawasan. Namun menurut aktivis, UU itu mengekang kebebasan.
Kedaulatan Hong Kong diserahkan Inggris kepada China pada 1997. Saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan satu negara dua sistem setidaknya dalam 50 tahun. Namun, UU baru mencoreng beberapa nilai kesepakatan tersebut.
Protes pengesahan UU itu berlangsung sampai sekarang. Di beberapa sekolah, para siswa juga turut mendukung aksi pengunjuk rasa dengan menyanyikan lagu Glory to Hong Kong dan menolak menyanyikan lagu kebangsaan China.
Menteri Pendidikan Kevim Yeung kini mendesak seluruh lembaga sekolah untuk menindak aksi seperti itu. "Lagu Glory to Hong Kong sangat berkaitan dengan insiden politik dan sosial, kekerasan, dan tindakan ilegal yang terjadi selama beberapa bulan," kata Yeung, dikutip Reuters. "Pihak sekolah tidak boleh membiarkan siswanya memainkan, menyanyikan, atau menyiarkannya dari sekolah," tambahnya.
Pemerintah Hong Kong juga melarang pelajar terlibat aksi perlawanan terhadap pemerintah dalam berbagai bentuk, mulai kombinasi simbol hingga ungkapan politik. Pekan lalu, buku-buku prodemokrasi diberangus dari perpustakaan umum. (Baca juga: AS Bakal Sanksi Bank yang Berhubungan dengan China)
Sementara itu, Hong Kong berpeluang memiliki nasib yang sama dengan Tibet setelah Undang-undang keamanan diamandemen sehingga menyebabkan semua aktivitas independen akan dikriminalisasi. Hal itu diungkapkan tokoh Tibet Lobsang Sangay.
Melalui peristiwa itu, pemerintah Hong Kong melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa, terutama yang berkaitan dengan perlawanan terhadap sistem pemerintahan China. Tugas itu kini diemban petugas keamanan nasional yang disahkan awal bulan ini.
Kantor Keamanan Nasional China yang dibuka di Hong Kong belakangan ini memiliki akses legal untuk menindak warga Hong Kong yang melakukan tindakan merugikan, penghasutan, perpecahan, dan ujaran kebencian terhadap pemerintah Hong Kong ataupun China. (Baca: UU Keamanan Nasional Jadi Pertaruhan Masa Depan Hong Kong)
Para petugas keamanan menyatakan hanya akan menindak mereka yang bersikap radikal dan keras kepala. Menurut pemerintah China dan Hong Kong, UU keamanan baru ditujukan untuk menstabilkan kondisi kawasan. Namun menurut aktivis, UU itu mengekang kebebasan.
Kedaulatan Hong Kong diserahkan Inggris kepada China pada 1997. Saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan satu negara dua sistem setidaknya dalam 50 tahun. Namun, UU baru mencoreng beberapa nilai kesepakatan tersebut.
Protes pengesahan UU itu berlangsung sampai sekarang. Di beberapa sekolah, para siswa juga turut mendukung aksi pengunjuk rasa dengan menyanyikan lagu Glory to Hong Kong dan menolak menyanyikan lagu kebangsaan China.
Menteri Pendidikan Kevim Yeung kini mendesak seluruh lembaga sekolah untuk menindak aksi seperti itu. "Lagu Glory to Hong Kong sangat berkaitan dengan insiden politik dan sosial, kekerasan, dan tindakan ilegal yang terjadi selama beberapa bulan," kata Yeung, dikutip Reuters. "Pihak sekolah tidak boleh membiarkan siswanya memainkan, menyanyikan, atau menyiarkannya dari sekolah," tambahnya.
Pemerintah Hong Kong juga melarang pelajar terlibat aksi perlawanan terhadap pemerintah dalam berbagai bentuk, mulai kombinasi simbol hingga ungkapan politik. Pekan lalu, buku-buku prodemokrasi diberangus dari perpustakaan umum. (Baca juga: AS Bakal Sanksi Bank yang Berhubungan dengan China)
Sementara itu, Hong Kong berpeluang memiliki nasib yang sama dengan Tibet setelah Undang-undang keamanan diamandemen sehingga menyebabkan semua aktivitas independen akan dikriminalisasi. Hal itu diungkapkan tokoh Tibet Lobsang Sangay.
tulis komentar anda