AS Bakal Sanksi Bank yang Berhubungan dengan China
loading...
A
A
A
WASHINGTON - DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China. Langkah ini diambil setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang disebut Ketua DPR AS Nancy Pelosi sebagai penumpasan brutal yang menyapu Hong Kong .
Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan bulat, mencerminkan kekhawatiran Washington atas diberlakukannya undang-undang yang dipandang mengakhiri otonomi Hong Kong. Hong Kong sendiri telah berkembang sebagai pusat keuangan internasional di Asia.
Sebelumnya, Pelosi mengatakan undang-undang keamanan nasional menandai kematian prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong.
"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR AS seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, Senat AS meloloskan undang-undang serupa minggu lalu, tetapi di bawah aturan kongres RUU harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump atau veto. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan undang-undang keamanan nasional merupakan penghinaan bagi semua negara dan Washington akan terus menerapkan arahan Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah itu. (Baca: Kecam UU Keamanan China, AS: Kami akan Terus Dukung Kebebasan Hong Kong )
Amerika Serikat telah mulai mencabut status khusus Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi. (Baca: Trump Perintahkan Status Khusus Hong Kong Dicabut )
Undang-undang ini disahkan dengan persetujuan bulat, mencerminkan kekhawatiran Washington atas diberlakukannya undang-undang yang dipandang mengakhiri otonomi Hong Kong. Hong Kong sendiri telah berkembang sebagai pusat keuangan internasional di Asia.
Sebelumnya, Pelosi mengatakan undang-undang keamanan nasional menandai kematian prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'. Hal itu diungkapkannya dalam sebuah penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong.
"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR AS seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, Senat AS meloloskan undang-undang serupa minggu lalu, tetapi di bawah aturan kongres RUU harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump atau veto. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan undang-undang keamanan nasional merupakan penghinaan bagi semua negara dan Washington akan terus menerapkan arahan Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah itu. (Baca: Kecam UU Keamanan China, AS: Kami akan Terus Dukung Kebebasan Hong Kong )
Amerika Serikat telah mulai mencabut status khusus Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi. (Baca: Trump Perintahkan Status Khusus Hong Kong Dicabut )
(ber)