Kazakhstan Ubah Nama Ibu Kota, Masa Jabatan Presiden Dibatasi
Minggu, 18 September 2022 - 08:21 WIB
Kazakhstan ubah nama ibu kota, kembali menjadi Astana. Foto/BBC
ALMATY - Presiden Kazakhstan telah menandatangani undang-undang yang membatasi masa jabatan kepresidenan dan mengembalikan nama lama Ibu Kota di negara Asia Tengah itu sebagai langkah terbaru yang melanggar warisan pendahulunya.
Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang pada hari Sabtu yang isinya memperpanjang mandat presiden untuk masa jabatan tujuh tahun, dari lima tahun saat ini, dan melarang setiap presiden mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.
Sebelumnya, parlemen Kazakhstan dengan suara bulat telah mendukung amandemen dalam dua tafsiran pada hari Jumat lalu.
RUU itu juga mengembalikan nama Ibu Kota menjadi Astana. Nama itu diubah menjadi Nur-Sultan pada Maret 2019, untuk menghormati Presiden Nursultan Nazarbayev yang akan lengser.
Baca: Redam Aksi Protes, Eks Pemimpin Kazakhstan Serukan Dukungan untuk Pemerintah
Presiden Kassym-Jomart Tokayev menandatangani undang-undang pada hari Sabtu yang isinya memperpanjang mandat presiden untuk masa jabatan tujuh tahun, dari lima tahun saat ini, dan melarang setiap presiden mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua.
Sebelumnya, parlemen Kazakhstan dengan suara bulat telah mendukung amandemen dalam dua tafsiran pada hari Jumat lalu.
RUU itu juga mengembalikan nama Ibu Kota menjadi Astana. Nama itu diubah menjadi Nur-Sultan pada Maret 2019, untuk menghormati Presiden Nursultan Nazarbayev yang akan lengser.
Baca: Redam Aksi Protes, Eks Pemimpin Kazakhstan Serukan Dukungan untuk Pemerintah
Lihat Juga :