China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:04 WIB
Undang-undang tersebut tampaknya telah dipercepat jelang 1 Juli, peringatan penyerahan kota itu dari Inggris kepada China pada tahun 1997 dan tanggal yang dalam beberapa tahun terakhir ditandai dengan aksi demonstrasi.
Pada demonstrasi tahun lalu, terjadi di tengah serangkaian protes besar pro-demokrasi yang dimulai sekitar sebulan sebelumnya, kerumunan massa menyerbu dan merusak gedung Dewan Legislatif kota itu.(Baca: Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru )
Pada Rabu esok mungkin merupakan ujian awal tentang bagaimana pihak berwenang Hong Kong akan menerapkan undang-undang baru itu, dengan politisi oposisi mengatakan mereka akan mengabaikan penolakan polisi untuk memberikan izin unjuk rasa.
Belum diketahui apakah menghadiri aksi protes yang tidak sah sekarang merupakan kejahatan keamanan nasional, jika undang-undang tersebut diberlakukan saat ini.
Sejumlah negara telah menyatakan keprihatinan atas langkah China baru-baru ini di Hong Kong, termasuk Amerika Serikat (AS) dan bekas kekuatan kolonial Inggris.(Baca: AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Pejabat China )
Pada hari Selasa, Jepang mengatakan undang-undang baru itu "disesalkan" dan merusak kredibilitas dalam prinsip "satu negara, dua sistem" di mana orang-orang di Hong Kong dan Makau menikmati kebebasan yang tidak dialami oleh warga negara di China daratan.
Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa ia berbagi "keprihatinan mendalam" dari masyarakat internasional dan masyarakat Hong Kong mengenai undang-undang tersebut.
Pada demonstrasi tahun lalu, terjadi di tengah serangkaian protes besar pro-demokrasi yang dimulai sekitar sebulan sebelumnya, kerumunan massa menyerbu dan merusak gedung Dewan Legislatif kota itu.(Baca: Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru )
Pada Rabu esok mungkin merupakan ujian awal tentang bagaimana pihak berwenang Hong Kong akan menerapkan undang-undang baru itu, dengan politisi oposisi mengatakan mereka akan mengabaikan penolakan polisi untuk memberikan izin unjuk rasa.
Belum diketahui apakah menghadiri aksi protes yang tidak sah sekarang merupakan kejahatan keamanan nasional, jika undang-undang tersebut diberlakukan saat ini.
Sejumlah negara telah menyatakan keprihatinan atas langkah China baru-baru ini di Hong Kong, termasuk Amerika Serikat (AS) dan bekas kekuatan kolonial Inggris.(Baca: AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Pejabat China )
Pada hari Selasa, Jepang mengatakan undang-undang baru itu "disesalkan" dan merusak kredibilitas dalam prinsip "satu negara, dua sistem" di mana orang-orang di Hong Kong dan Makau menikmati kebebasan yang tidak dialami oleh warga negara di China daratan.
Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa ia berbagi "keprihatinan mendalam" dari masyarakat internasional dan masyarakat Hong Kong mengenai undang-undang tersebut.
(ber)
Lihat Juga :
tulis komentar anda