Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru

Senin, 29 Juni 2020 - 13:43 WIB
loading...
Pengunjuk Rasa Hong...
Aktivis mengirimkan surat petisi kepada Konsulat Jenderal Inggris untuk mengungkapkan pelawanan terhadap aturan baru keamanan nasional di Hong Kong, China. Foto/Reuters
A A A
HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menolak izin demonstrasi peringatan koloni bekas Inggris kembali ke China pada 1 Juli mendatang. Peringatan itu dilakukan di tengah ketegangan kubu prodemokrasi dengan China daratan yang ingin menunjukkan pengaruhnya di Hong Kong.

Panitia demonstrasi, Civil Human Rights Front (CHRF), menyebutkan polisi melarang unjuk rasa karena adanya larangan berkumpul lebih dari 50 orang karena pandemi corona. Namun, CHRF menegaskan rapat dan demonstrasi bukan termasuk yang dilarang karena pandemi corona.

Hanya saja, polisi berkilah kalau aksi demonstrasi yang dilaksanakan CHRF selalu berujung pada demonstrasi selama 12 bulan terakhir. “Menyusul penilaian risiko, polisi mempertimbangkan pertemuan publik yang berisiko tinggi,” demikian keterangan departemen kepolisian dilansir Reuters. (Baca: PBB Selidiki Adegan Seks dalam Mobil Dinas di Israel)

Demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap pertemuan tiga hari di parlemen China yang akan memberlakukan legislasi keamanan nasional baru pada peringatan ke-23 kembalinya Hong Kong ke China. China mengatakan, undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan kelompok pembuat masalah dan orang yang mengabaikan keamanan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan, Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggung jawab merongrong kebebasan di Hong Kong. Pompeo menyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang “saat ini dan sebelumnya” menjabat. Dia menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji memberi sanksi bagi Beijing atas rencana pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong. (Baca juga: Tiga Pesawat As Buru Kapal Selam China di Laut China Selatan)

China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapa pun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,

RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer. China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum agar menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya. (Lihat videonya: Lima Rumah warga Terseret Longsor di Palopo)

UU keamanan mengategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan pemisahan diri atau melepaskan diri dari China, merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat, menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang, dan kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong. Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan China. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Duterte Naik Pesawat Menuju Den Haag usai Ditangkap
Bintang Porno Jepang...
Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Hong Kong Penjarakan...
Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah
Penindasan China Berlanjut,...
Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan
14 Aktivis Didakwa di...
14 Aktivis Didakwa di Hong Kong, Bentuk Penghinaan China terhadap Demokrasi
Apa Itu Virus Monyet...
Apa Itu Virus Monyet yang Melanda Hong Kong?
South China Morning...
South China Morning Post Sebut Pemilu 2024 Diwarnai Nepotisme
Stimulus USD278 Miliar...
Stimulus USD278 Miliar Gagal Hidupkan Kembali Pertumbuhan Manufaktur China
Mengapa Hong Kong Ingin...
Mengapa Hong Kong Ingin Undang Undang Keamanan Nasional yang Baru?
Rekomendasi
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Shahabi Sakri Jadi Saingan...
Shahabi Sakri Jadi Saingan Ajil Ditto? Rebutin Davina Karamoy di Series Culture Shock!
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
14 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
53 menit yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
1 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
2 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved