Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru

Senin, 29 Juni 2020 - 13:43 WIB
loading...
Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru
Aktivis mengirimkan surat petisi kepada Konsulat Jenderal Inggris untuk mengungkapkan pelawanan terhadap aturan baru keamanan nasional di Hong Kong, China. Foto/Reuters
A A A
HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menolak izin demonstrasi peringatan koloni bekas Inggris kembali ke China pada 1 Juli mendatang. Peringatan itu dilakukan di tengah ketegangan kubu prodemokrasi dengan China daratan yang ingin menunjukkan pengaruhnya di Hong Kong.

Panitia demonstrasi, Civil Human Rights Front (CHRF), menyebutkan polisi melarang unjuk rasa karena adanya larangan berkumpul lebih dari 50 orang karena pandemi corona. Namun, CHRF menegaskan rapat dan demonstrasi bukan termasuk yang dilarang karena pandemi corona.

Hanya saja, polisi berkilah kalau aksi demonstrasi yang dilaksanakan CHRF selalu berujung pada demonstrasi selama 12 bulan terakhir. “Menyusul penilaian risiko, polisi mempertimbangkan pertemuan publik yang berisiko tinggi,” demikian keterangan departemen kepolisian dilansir Reuters. (Baca: PBB Selidiki Adegan Seks dalam Mobil Dinas di Israel)

Demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap pertemuan tiga hari di parlemen China yang akan memberlakukan legislasi keamanan nasional baru pada peringatan ke-23 kembalinya Hong Kong ke China. China mengatakan, undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan kelompok pembuat masalah dan orang yang mengabaikan keamanan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan, Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggung jawab merongrong kebebasan di Hong Kong. Pompeo menyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang “saat ini dan sebelumnya” menjabat. Dia menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji memberi sanksi bagi Beijing atas rencana pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong. (Baca juga: Tiga Pesawat As Buru Kapal Selam China di Laut China Selatan)

China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapa pun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,

RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer. China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum agar menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya. (Lihat videonya: Lima Rumah warga Terseret Longsor di Palopo)

UU keamanan mengategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan pemisahan diri atau melepaskan diri dari China, merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat, menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang, dan kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong. Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan China. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)