AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Pejabat China

Sabtu, 27 Juni 2020 - 01:32 WIB
loading...
AS Berlakukan Pembatasan Visa untuk Pejabat China
Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan visa bagi para pejabat Partai Komunis China (PKC) yang diyakini bertanggung jawab untuk membatasi kebebasan di Hong Kong . Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.

"Pembatasan visa AS berlaku untuk pejabat saat ini dan mantan pejabat PKC yang diyakini bertanggung jawab atas, atau terlibat dalam, merongrong otonomi tingkat tinggi Hong Kong," kata Pompeo tanpa menyebut nama mereka seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (27/6/2020).

Retorika AS melawan Beijing telah meningkat selama kampanye pemilihan ulang Trump. Jajak pendapat menunjukkan pemilih semakin bersikap "pahit" terhadap China , terutama karena virus Corona, yang dimulai di negara itu.

“Presiden Trump berjanji untuk menghukum pejabat Partai Komunis China (PKC) yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan isi perut kebebasan Hong Kong. Hari ini, kami mengambil tindakan untuk melakukan hal itu,” kata Pompeo.

Ia mengatakan China telah meningkatkan upaya untuk merongrong otonomi Hong Kong melalui undang-undang dan dengan menekan pemerintah daerah untuk menangkap aktivis pro-demokrasi dan mendiskualifikasi kandidat pemilihan pro-demokrasi.

"Amerika Serikat akan terus meninjau otoritasnya untuk menanggapi masalah ini," katanya.

Pengumuman Pompeo merupakan langkah konkret pertama AS dalam menanggapi langkah China.

Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi undang-undang baru China dengan mengumumkan suatu proses untuk menghilangkan perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong untuk tetap menjadi pusat keuangan global. (Baca: Trump Perintahkan Status Khusus Hong Kong Dicabut )

Pada hari Kamis, Senat AS yang dikuasai Partai Republik meloloskan undang-undang bipartisan yang akan menjatuhkan sanksi wajib pada orang atau perusahaan yang mendukung upaya untuk membatasi otonomi Hong Kong.

Langkah tersebut mencakup sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan siapa pun yang mendukung tindakan keras terhadap otonomi wilayah, yang berpotensi memotongnya dari mitra Amerika dan membatasi akses ke transaksi dolar AS. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )

Langkah ini dilakukan jelang pertemuan parlemen China minggu depan yang diharapkan akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru bagi Hong Kong. Undang-undang kontroversial itu telah meresahkan sejumlah negara Barat dan aktivis demokrasi di wilayah administrasi khusus itu.

Undang-undang itu diharapkan akan diberlakukan oleh badan pembuat keputusan parlemen China pada pertemuan tiga hari yang dimulai pada hari Minggu. (Baca: Legislatif China Sahkan Draft RUU Keamanan Nasional Hong Kong )

Undang-undang keamanan China bertujuan untuk mengatasi separatisme, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, meskipun tidak jelas kegiatan apa yang akan membentuk kejahatan semacam itu dan seperti apa hukumannya. China mengatakan hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)