China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:04 WIB
Para warga pro-Beijing merayakan pengesahan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto/REUTERS/Tyrone Siu
BEIJING - China telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional baru yang kontroversial. Undang-undang ini akan meningkatkan kekuasaan dan kehadiran polisi di Hong Kong .

Menurut media setempat, undang-undang ini disetujui dengan suara bulat dalam pertemuan Komite Tetap Parlemen China pada Selasa (30/6/2020).

"Saya dan pejabat senior saya akan melakukan yang terbaik untuk menjawab pertanyaan semua orang," kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam begitu undang-undang disahkan seperti dilansir dari The Independent.

Rincian lengkap undang-undang baru itu diharapkan akan diumumkan di media pemerintah China di kemudian hari. Namun sebuah dokumen rancangan undang-undang ini menyatakan akan melarang kegiatan subversif dan pemisahan diri, serta memungkinkan Beijing untuk mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Aktivis terkemuka Hong Kong Joshua Wong mengatakan kepada wartawan bahwa undang-undang baru itu "menyapu" dan "tidak jelas", dan bahwa perikopnya menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya.



Dia dan dua aktivis terkenal lainnya, Nathan Law dan Agnes Chow, mengatakan mereka akan mengundurkan diri dari peran mereka dengan kelompok pro-demokrasi Demosisto. Wong sebelumnya mengatakan kepada The Independent bahwa undang-undang baru itu akan membunuh gerakan demokrasi di masa depan di kota itu.

Tokoh oposisi lainnya mengecam undang-undang itu.

"Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang, meskipun sangat kuat," kata ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai.

Sebuah jajak pendapat Reuters bulan ini menunjukkan bahwa mayoritas warga Hong Kong menentang undang-undang keamanan nasional, bahkan ketika dukungan untuk gerakan protes yang lebih luas telah berkurang menjadi hanya sebagian kecil.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More