Pelakor Ini Gugat Seorang Wanita karena Menolak Ceraikan Suami

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB
loading...
Pelakor Ini Gugat Seorang...
Seorang wanita simpanan di China gugat istri sah kekasihnya karena menolak bercerai meskipun telah menerima 1,2 juta yuan sebagai biaya perceraian. Foto/NDTV
A A A
BEIJING - Seorang wanita simpanan di China menggugat istri sah kekasihnya karena menolak bercerai meskipun telah menerima 1,2 juta yuan (lebih dari Rp2,6 miliar) sebagai "biaya perceraian".

Kasus ini terjadi di provinsi Fujian. Si wanita simpanan—istilah di Indonesia populer sebagai pelakor (perebut lelaki orang)—, Shi, berselingkuh dengan seorang pria yang sudah menikah, Han, dan pasangan itu memiliki seorang anak.

Han, yang telah menikah dengan Yang sejak 2013, memiliki dua orang putri. Han kemudian menjadi ayah seorang putra dari Shi pada November 2022.

Berharap untuk menggantikan Yang sebagai pasangan sah Han, Shi mengajukan sebuah kesepakatan kepadanya: pembayaran sebesar 2 juta yuan sebagai ganti perceraian. Menjelang akhir tahun 2022, Shi mentransfer 1,2 juta yuan kepada Yang sebagai cicilan awal.



Namun, Yang tidak menceraikan Han atau mengembalikan uang tersebut, sehingga membuat Shi frustrasi.

Setelah lebih dari setahun menunggu, Shi mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali pembayaran tersebut, dengan mengeklaim bahwa ada kesepakatan lisan bahwa Yang akan menyetujui perceraian setelah menerima uang tersebut.

Pengadilan Rakyat Shishi menolak gugatan Shi, memutuskan bahwa pembayaran yang dilakukannya melanggar standar moral masyarakat dan ketertiban umum karena dimaksudkan untuk mengganggu pernikahan yang sah.

Pengadilan mengatakan bahwa perjanjian lisan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak dapat ditegakkan.

Proses pengadilan juga mengungkapkan bahwa Han diam-diam telah menghabiskan lebih dari 6 juta yuan untuk Shi selama perselingkuhan mereka, tanpa sepengetahuan istrinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)