Najib Razak Memulai Perlawanan Terakhir dalam Kasus Korupsi Terbesar Malaysia
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:05 WIB
KUALA LUMPUR - Najib Razak , mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia , pada Senin (15/8/2022), memulai perlawanan terakhirnya dalam kasus korupsi terbesar di negara itu senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp66 triliun).
Dia terjerat kasus skandal keuangan di lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dia dirikan pada tahun 2009.
Pengadilan tertinggi Malaysia telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus 2022 untuk mendengarkan banding Najib atas pembelaannya terkait tuduhan pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam dugaan korupsi USD4,5 miliar dari 1MDB.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap kasus korupsi 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama.
Jaksa setempat mengatakan lebih dari USD1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib (69), yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda USD50 juta pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah secara ilegal menerima sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru guna membatalkan vonis sebelumnya.
Menurut laporan Reuters, dalam dokumen yang diajukan menjelang sidang hari ini, Najib menuduh hakim pengadilan sebelumnnya memiliki konflik kepentingan.
Najib, yang menjadi PM Malaysia dari 2009-2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Jika vonis sebelumnya ditegakkan dalam pengadilan banding terakhir ini, dia kemungkinan akan segera menjalani hukumannya.
Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali putusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Langkah perlawanan Najib datang menjelang pemilu nasional yang diperkirakan akan diadakan sebelum September 2023.
Dia terjerat kasus skandal keuangan di lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dia dirikan pada tahun 2009.
Pengadilan tertinggi Malaysia telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus 2022 untuk mendengarkan banding Najib atas pembelaannya terkait tuduhan pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam dugaan korupsi USD4,5 miliar dari 1MDB.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap kasus korupsi 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama.
Jaksa setempat mengatakan lebih dari USD1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib (69), yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda USD50 juta pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah secara ilegal menerima sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru guna membatalkan vonis sebelumnya.
Menurut laporan Reuters, dalam dokumen yang diajukan menjelang sidang hari ini, Najib menuduh hakim pengadilan sebelumnnya memiliki konflik kepentingan.
Najib, yang menjadi PM Malaysia dari 2009-2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Jika vonis sebelumnya ditegakkan dalam pengadilan banding terakhir ini, dia kemungkinan akan segera menjalani hukumannya.
Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali putusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Langkah perlawanan Najib datang menjelang pemilu nasional yang diperkirakan akan diadakan sebelum September 2023.
(min)
tulis komentar anda