Najib Razak Memulai Perlawanan Terakhir dalam Kasus Korupsi Terbesar Malaysia
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:05 WIB
KUALA LUMPUR - Najib Razak , mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia , pada Senin (15/8/2022), memulai perlawanan terakhirnya dalam kasus korupsi terbesar di negara itu senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp66 triliun).
Dia terjerat kasus skandal keuangan di lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dia dirikan pada tahun 2009.
Pengadilan tertinggi Malaysia telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus 2022 untuk mendengarkan banding Najib atas pembelaannya terkait tuduhan pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam dugaan korupsi USD4,5 miliar dari 1MDB.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap kasus korupsi 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama.
Jaksa setempat mengatakan lebih dari USD1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib (69), yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda USD50 juta pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah secara ilegal menerima sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Dia terjerat kasus skandal keuangan di lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dia dirikan pada tahun 2009.
Pengadilan tertinggi Malaysia telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus 2022 untuk mendengarkan banding Najib atas pembelaannya terkait tuduhan pelanggaran pidana, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam dugaan korupsi USD4,5 miliar dari 1MDB.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap kasus korupsi 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama.
Jaksa setempat mengatakan lebih dari USD1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib (69), yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda USD50 juta pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah secara ilegal menerima sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.
Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
tulis komentar anda