Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru
Senin, 29 Juni 2020 - 13:43 WIB
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan, Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggung jawab merongrong kebebasan di Hong Kong. Pompeo menyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang “saat ini dan sebelumnya” menjabat. Dia menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji memberi sanksi bagi Beijing atas rencana pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong. (Baca juga: Tiga Pesawat As Buru Kapal Selam China di Laut China Selatan)
China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapa pun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,
RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer. China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum agar menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya. (Lihat videonya: Lima Rumah warga Terseret Longsor di Palopo)
UU keamanan mengategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan pemisahan diri atau melepaskan diri dari China, merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat, menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang, dan kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong. Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan China. (Andika H Mustaqim)
China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapa pun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,
RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer. China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum agar menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya. (Lihat videonya: Lima Rumah warga Terseret Longsor di Palopo)
UU keamanan mengategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan pemisahan diri atau melepaskan diri dari China, merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat, menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang, dan kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong. Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan China. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Lihat Juga :