Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru

Senin, 29 Juni 2020 - 13:43 WIB
Aktivis mengirimkan surat petisi kepada Konsulat Jenderal Inggris untuk mengungkapkan pelawanan terhadap aturan baru keamanan nasional di Hong Kong, China. Foto/Reuters
HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menolak izin demonstrasi peringatan koloni bekas Inggris kembali ke China pada 1 Juli mendatang. Peringatan itu dilakukan di tengah ketegangan kubu prodemokrasi dengan China daratan yang ingin menunjukkan pengaruhnya di Hong Kong.

Panitia demonstrasi, Civil Human Rights Front (CHRF), menyebutkan polisi melarang unjuk rasa karena adanya larangan berkumpul lebih dari 50 orang karena pandemi corona. Namun, CHRF menegaskan rapat dan demonstrasi bukan termasuk yang dilarang karena pandemi corona.



Hanya saja, polisi berkilah kalau aksi demonstrasi yang dilaksanakan CHRF selalu berujung pada demonstrasi selama 12 bulan terakhir. “Menyusul penilaian risiko, polisi mempertimbangkan pertemuan publik yang berisiko tinggi,” demikian keterangan departemen kepolisian dilansir Reuters. (Baca: PBB Selidiki Adegan Seks dalam Mobil Dinas di Israel)

Demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap pertemuan tiga hari di parlemen China yang akan memberlakukan legislasi keamanan nasional baru pada peringatan ke-23 kembalinya Hong Kong ke China. China mengatakan, undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan kelompok pembuat masalah dan orang yang mengabaikan keamanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!