Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru

Senin, 29 Juni 2020 - 13:43 WIB
loading...
Pengunjuk Rasa Hong...
Aktivis mengirimkan surat petisi kepada Konsulat Jenderal Inggris untuk mengungkapkan pelawanan terhadap aturan baru keamanan nasional di Hong Kong, China. Foto/Reuters
A A A
HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menolak izin demonstrasi peringatan koloni bekas Inggris kembali ke China pada 1 Juli mendatang. Peringatan itu dilakukan di tengah ketegangan kubu prodemokrasi dengan China daratan yang ingin menunjukkan pengaruhnya di Hong Kong.

Panitia demonstrasi, Civil Human Rights Front (CHRF), menyebutkan polisi melarang unjuk rasa karena adanya larangan berkumpul lebih dari 50 orang karena pandemi corona. Namun, CHRF menegaskan rapat dan demonstrasi bukan termasuk yang dilarang karena pandemi corona.

Hanya saja, polisi berkilah kalau aksi demonstrasi yang dilaksanakan CHRF selalu berujung pada demonstrasi selama 12 bulan terakhir. “Menyusul penilaian risiko, polisi mempertimbangkan pertemuan publik yang berisiko tinggi,” demikian keterangan departemen kepolisian dilansir Reuters. (Baca: PBB Selidiki Adegan Seks dalam Mobil Dinas di Israel)

Demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap pertemuan tiga hari di parlemen China yang akan memberlakukan legislasi keamanan nasional baru pada peringatan ke-23 kembalinya Hong Kong ke China. China mengatakan, undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan kelompok pembuat masalah dan orang yang mengabaikan keamanan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan, Washington memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggung jawab merongrong kebebasan di Hong Kong. Pompeo menyebut target dari sanksi tersebut adalah orang-orang partai yang “saat ini dan sebelumnya” menjabat. Dia menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Presiden AS Donald Trump berjanji memberi sanksi bagi Beijing atas rencana pemberlakuan undang-undang (UU) keamanan yang bisa menggerus otonomi Hong Kong. (Baca juga: Tiga Pesawat As Buru Kapal Selam China di Laut China Selatan)

China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan memproses hukum siapa pun yang melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong. UU ini juga memungkinkan China menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah itu untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menuai gelombang baru anti-pemerintah China di Hong Kong,

RUU keamanan di Hong Kong telah lama dibahas, tetapi tidak pernah bisa lolos karena sangat tidak populer. China sekarang melangkah untuk memastikan kota itu pasti memiliki kerangka hukum agar menangani apa yang dilihatnya sebagai tantangan serius bagi otoritasnya. (Lihat videonya: Lima Rumah warga Terseret Longsor di Palopo)

UU keamanan mengategorikan tindak pidana atas beberapa tindakan pemisahan diri atau melepaskan diri dari China, merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat, menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang, dan kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong. Para ahli mengatakan mereka khawatir hukum bisa membuat warga Hong Kong dihukum karena mengkritik Beijing, seperti yang terjadi di daratan China. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Bak Memutar Waktu, 7...
Bak Memutar Waktu, 7 Penerbangan Ini Lepas Landas 1 Januari 2026 dan Mendarat 31 Desember 2025
Update Tragedi Kebakaran...
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: Jumlah WNI Meninggal Jadi 9 Orang, 3 Luka
Mengapa Kebakaran Terbaru...
Mengapa Kebakaran Terbaru di Hong Kong Begitu Mematikan?
7 WNI Meninggal dalam...
7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Gedung di Hong Kong
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
Rekor! Polisi Australia...
Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved