Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:07 WIB
“Kami tahu dari pengalaman pahit bahwa kematian dan cedera warga sipil akan meningkat seiring waktu, dan kontaminasi yang meluas telah menghalangi orang untuk kembali ke rumah dan lahan pertanian mereka,” kata Rawya Rageh, penasihat krisis senior kelompok tersebut.



Myanmar bukan penandatangan konvensi PBB yang melarang penggunaan, penimbunan, atau pengembangan ranjau anti-personil. Militernya telah berulang kali dituduh melakukan kekejaman dan kejahatan perang selama beberapa dekade konflik internal.

Kekerasan militer terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017 mengirim sekitar 750.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, membawa serta laporan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran.

Pada bulan Maret, Amerika Serikat menyatakan bahwa kekerasan terhadap Rohingya sama dengan genosida, dengan mengatakan ada bukti yang jelas dari upaya untuk "menghancurkan" mereka.
(esn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More