Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:07 WIB
loading...
Amnesty Internasional:...
Amnesty Internasional: Penggunaan Ranjau Darat Militer Myanmar adalah Kejahatan Perang. FOTO/DW
A A A
YANGON - Pasukan junta Myanmar melakukan kejahatan perang dengan meletakkan ranjau darat dalam "skala besar" di sekitar desa-desa tempat mereka memerangi pejuang anti-kudeta. Hal itu diungkapkan kelompok HAM, Amnesty International, Rabu (20/7/2022).

Pertempuran telah merusak petak-petak negara itu sejak kudeta tahun lalu, yang memicu bentrokan baru dengan kelompok pemberontak etnis dan pembentukan lusinan "Pasukan Pertahanan Rakyat" yang sekarang memerangi junta.



“Selama kunjungan ke negara bagian Kayah di dekat perbatasan Thailand, peneliti Amnesty mewawancarai para penyintas ranjau darat, pekerja medis yang merawat mereka dan orang lain yang terlibat dalam operasi pembersihan,” kata pernyataan organisasi itu, seperti dikutip dari AFP.

Amnesty mengaku memiliki "informasi yang dapat dipercaya" bahwa militer telah menggunakan ranjau di setidaknya 20 desa, termasuk di jalan menuju sawah, yang mengakibatkan kematian dan cedera warga sipil.

Amnesty juga mengatakan telah mendokumentasikan beberapa contoh di mana militer telah meletakkan ranjau di sekitar gereja dan di pekarangannya.



"Tentara telah menempatkan ranjau darat di halaman orang, di pintu masuk rumah, dan di luar toilet," kata Amnesty. "Dalam setidaknya satu kasus yang terdokumentasi, tentara menjebak sebuah tangga rumah dengan alat peledak improvisasi trip-wire," lanjutnya.

“Anggota kelompok anti-junta berusaha untuk menambang beberapa daerah, tetapi pekerjaan itu dilakukan "dengan tangan hanya dengan peralatan dasar dan tanpa pelatihan profesional," tambahnya.

“Kami tahu dari pengalaman pahit bahwa kematian dan cedera warga sipil akan meningkat seiring waktu, dan kontaminasi yang meluas telah menghalangi orang untuk kembali ke rumah dan lahan pertanian mereka,” kata Rawya Rageh, penasihat krisis senior kelompok tersebut.



Myanmar bukan penandatangan konvensi PBB yang melarang penggunaan, penimbunan, atau pengembangan ranjau anti-personil. Militernya telah berulang kali dituduh melakukan kekejaman dan kejahatan perang selama beberapa dekade konflik internal.

Kekerasan militer terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017 mengirim sekitar 750.000 orang melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, membawa serta laporan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran.

Pada bulan Maret, Amerika Serikat menyatakan bahwa kekerasan terhadap Rohingya sama dengan genosida, dengan mengatakan ada bukti yang jelas dari upaya untuk "menghancurkan" mereka.

(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)