Mulai Hari Ini, Jepang Penjarakan Pelaku Cyberbullying
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:46 WIB
Hukuman ini secara signifikan lebih kuat dari hukuman maksimum sebelumnya yang menjatuhkan denda sekitar USD75 (Rp1,1 juta) dan hukuman tidak lebih dari 30 hari penahanan.
Disahkan pada pertengahan Juni setelah partai Demokrat Liberal yang berkuasa mencapai kesepakatan dengan anggota parlemen oposisi, RUU itu akan ditinjau dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan untuk menentukan apakah RUU itu menempatkan pembatasan yang tidak semestinya pada kebebasan berbicara. Jika iya, undang-undang akan diubah seperti disitir dari Russia Today.
Hukuman keras untuk "penghinaan online" datang lebih dari dua tahun setelah bunuh diri bintang reality show berusia 22 tahun dan pegulat pro Hana Kimura.
Kimura mengambil nyawanya sendiri pada Mei 2020 setelah gelombang cyberbullying yang dia terima karena penampilannya di acara 'Terrace House' Netflix.
Baca juga: Jepang Protes Kapal Perang China Dekati Pulau Sengketa
Disahkan pada pertengahan Juni setelah partai Demokrat Liberal yang berkuasa mencapai kesepakatan dengan anggota parlemen oposisi, RUU itu akan ditinjau dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan untuk menentukan apakah RUU itu menempatkan pembatasan yang tidak semestinya pada kebebasan berbicara. Jika iya, undang-undang akan diubah seperti disitir dari Russia Today.
Hukuman keras untuk "penghinaan online" datang lebih dari dua tahun setelah bunuh diri bintang reality show berusia 22 tahun dan pegulat pro Hana Kimura.
Kimura mengambil nyawanya sendiri pada Mei 2020 setelah gelombang cyberbullying yang dia terima karena penampilannya di acara 'Terrace House' Netflix.
Baca juga: Jepang Protes Kapal Perang China Dekati Pulau Sengketa
Lihat Juga :