Mulai Hari Ini, Jepang Penjarakan Pelaku Cyberbullying

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:46 WIB
Mulai hari ini, Jepang penjarakan pelaku cyberbullying. Foto/Ilustrasi/Sindonews
TOKYO - Sebuah undang-undang yang memberlakukan hukuman ketat untuk pelaku cyberbullying mulai berlaku di Jepang , mengancam pelakunya dengan hukuman penjara satu tahun dan denda yang lebih besar bagi pelanggar.

Jepang memperketat aturan di dunia maya bertahun-tahun setelah seorang bintang televisi terkenal melakukan bunuh diri . Ia menghadapi pelecehan online sebelumnya kematiannya.



Peristiwa ini memicu seruan untuk dilakukannya reformasi hukum. Undang-undang tersebut mulai berlaku di seluruh Jepang pada hari Kamis (7/7/2022), dengan pelanggar sekarang menghadapi denda hingga USD2.200 atau sekitar Rp33 juta dan satu tahun di balik jeruji besi.

Baca juga: Listrik Satu Kota Padam Gara-gara Seekor Ular
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!