Ini Rasmus Paludan, Politisi Anti-Islam yang Kembali Bakar Al-Qur'an
Senin, 18 April 2022 - 07:57 WIB
STOCKHOLM - Rasmus Paludan , pemimpin partai sayap kanan Stram Kurs yang anti-Islam telah membakar salinan Al-Qur'an di daerah berpenduduk Muslim di Swedia , Kamis lalu.
Kelompoknya berencana mengulanginya lagi yang semakin memicu kemarahan komunitas Muslim setempat.
Menurut laporan TRT World, Senin (18/4/2022), Rasmus Paludan, ditemani oleh polisi, pergi ke ruang publik terbuka di Linkoping selatan pada hari Kamis dan meletakkan salinan kitab suci umat Islam dan membakarnya sambil mengabaikan protes dari para Muslim.
Sekitar 200 demonstran berkumpul di alun-alun untuk memprotes.
Kelompok itu mendesak polisi untuk tidak membiarkan pemimpin rasis itu melakukan tindakannya.
Setelah polisi mengabaikan desakan tersebut, insiden pecah dan kelompok tersebut menutup jalan untuk lalu lintas, melempari polisi dengan batu.
Ulah Paludan yang sengaja memprovokasi kelompok Muslim bukan sekali ini saja. Pada 2019, dia membungkus kitab suci umat Islam dengan daging babi dan melemparkannya ke udara.
Pada September 2020, Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun.
Kelompoknya berencana mengulanginya lagi yang semakin memicu kemarahan komunitas Muslim setempat.
Menurut laporan TRT World, Senin (18/4/2022), Rasmus Paludan, ditemani oleh polisi, pergi ke ruang publik terbuka di Linkoping selatan pada hari Kamis dan meletakkan salinan kitab suci umat Islam dan membakarnya sambil mengabaikan protes dari para Muslim.
Sekitar 200 demonstran berkumpul di alun-alun untuk memprotes.
Kelompok itu mendesak polisi untuk tidak membiarkan pemimpin rasis itu melakukan tindakannya.
Setelah polisi mengabaikan desakan tersebut, insiden pecah dan kelompok tersebut menutup jalan untuk lalu lintas, melempari polisi dengan batu.
Ulah Paludan yang sengaja memprovokasi kelompok Muslim bukan sekali ini saja. Pada 2019, dia membungkus kitab suci umat Islam dengan daging babi dan melemparkannya ke udara.
Pada September 2020, Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda