Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbandingan hukum di Indonesia dan China dalam memperlakukan koruptor sangat kontras.
Di Jakarta, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati.
Perbandingan Hukuman bagi Koruptor di Indonesia dan China
Foto/SINDOnews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. ”Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya.
Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Eko.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.
Di Jakarta, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati.
Perbandingan Hukuman bagi Koruptor di Indonesia dan China
1. Hukuman bagi Koruptor di Indonesia
Foto/SINDOnews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. ”Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya.
Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Eko.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.