Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati
Minggu, 29 Desember 2024 - 13:57 WIB
loading...
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati. Foto/SINDOnews.com
A
A
A
JAKARTA - Perbandingan hukum di Indonesia dan China dalam memperlakukan koruptor sangat kontras.
Di Jakarta, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati.
Perbandingan Hukuman bagi Koruptor di Indonesia dan China
![Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati]()
Foto/SINDOnews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Baca Juga: 4 Hukuman bagi Koruptor di China: Eksekusi Mati hingga Hak Politik Dicabut
Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. ”Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya.
Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.
Di Jakarta, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang yang rugikan negara Rp271 triliun dihukum 6,5 tahun penjara. Sedangkan di Beijing, Li Jianping, koruptor yang rugikan negara Rp6,8 triliun dieksekusi mati.
Perbandingan Hukuman bagi Koruptor di Indonesia dan China
1. Hukuman bagi Koruptor di Indonesia

Foto/SINDOnews.com
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp271 triliun.
Baca Juga: 4 Hukuman bagi Koruptor di China: Eksekusi Mati hingga Hak Politik Dicabut
Vonis dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. ”Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” katanya.
Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.
Lihat Juga :