Majikan Malaysia Aniaya PRT Indonesia 9 Tahun Divonis Bebas, Dubes Hermono Kecewa

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:38 WIB
Menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Melalui pengacaranya, majikan pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DN dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," kata Hermono.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut DB di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya.

Hermono menambahkan, Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.

Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat akibat tuduhan tersebut.

Secara terpisah, Dubes Hermono mengatakan kepada Free Malaysia Today bahwa banyak warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga diperlakukan seperti budak zaman modern.

Menurutnya, PRT Indonesia yang dipekerjakan di posisi yang sama di negara lain seperti Singapura, Hong Kong dan Taiwan tidak mengalami penganiayaan sebanyak di Malaysia.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More