Setelah Petinggi Militer, Giliran Dokter Suriah Diadili di Jerman
Kamis, 20 Januari 2022 - 01:35 WIB
BERLIN - Seorang dokter Suriah yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena menyiksa dan membunuh narapidana di fasilitas yang dikelola pemerintah Suriah diadili di pengadilan Jerman , Rabu (19/1/2022).
Proses hukum di pengadilan regional Frankfurt ini menandai persidangan pertama seorang dokter Suriah atas tuduhan penyiksaan dan kasus kedua di dunia tentang penyiksaan yang dilakukan oleh rezim Suriah.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di kota Koblenz, Jerman, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan perwira intelijen Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Vonis ini dipuji oleh PBB sebagai lompatan penting untuk keadilan atas pelanggaran yang dilakukan selama perang saudara Suriah yang telah berlangsung selama satu dekade.
Hukum yurisdiksi universal Jerman mengizinkan pengadilannya untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun hal itu terjadi.
Dalam kasus terbaru ini, jaksa federal Jerman mengatakan dokter, yang diidentifikasi hanya sebagai Alaa M, bekerja di penjara yang dikelola pemerintah yang dijalankan oleh dinas intelijen Suriah di Homs antara April 2011 dan akhir 2012, serta dua rumah sakit militer.
Dia didakwa dengan pembunuhan terhadap satu orang, penyiksaan dalam 18 kasus, dua tuduhan kekerasan seksual serta menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang serius pada orang lain, dan kejahatan lain termasuk satu yang menyebabkan kematian lainnya.
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Proses hukum di pengadilan regional Frankfurt ini menandai persidangan pertama seorang dokter Suriah atas tuduhan penyiksaan dan kasus kedua di dunia tentang penyiksaan yang dilakukan oleh rezim Suriah.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di kota Koblenz, Jerman, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan perwira intelijen Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Vonis ini dipuji oleh PBB sebagai lompatan penting untuk keadilan atas pelanggaran yang dilakukan selama perang saudara Suriah yang telah berlangsung selama satu dekade.
Hukum yurisdiksi universal Jerman mengizinkan pengadilannya untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun hal itu terjadi.
Dalam kasus terbaru ini, jaksa federal Jerman mengatakan dokter, yang diidentifikasi hanya sebagai Alaa M, bekerja di penjara yang dikelola pemerintah yang dijalankan oleh dinas intelijen Suriah di Homs antara April 2011 dan akhir 2012, serta dua rumah sakit militer.
Dia didakwa dengan pembunuhan terhadap satu orang, penyiksaan dalam 18 kasus, dua tuduhan kekerasan seksual serta menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang serius pada orang lain, dan kejahatan lain termasuk satu yang menyebabkan kematian lainnya.
Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
tulis komentar anda