Pekerja Tak Dapat Tunjangan Cuti Sakit Akibat Covid-19, Presiden Singapura: Tidak Adil!
Rabu, 19 Januari 2022 - 16:35 WIB
Komentarnya muncul setelah seorang teknisi pengendalian hama pada hari Selasa dijatuhi hukuman penjara lima pekan karena berpotensi mengekspos ke publik soal virus COVID-19. Teknisi itu, A. Rahim M Taha (60), berobat ke dokter karena batuk parah pada Oktober 2020.
Namun, dia menolak tes swab dan cuti medis yang diperintahkan kepadanya. Ia mengatakan kepada dokter bahwa dia harus kehilangan insentif kerja S$100 dari perusahaannya jika dia melakukannya. Insentif itu harus dibayar di atas gaji pokok S$1.500 yang dia dapatkan sebagai supervisor tim di sebuah perusahaan pengendalian hama, menurut pengadilan.
Baca: Mengenal Halimah Yacob, Presiden Muslimah Pertama Singapura
Dia kemudian mulai bekerja pada hari berikutnya, melakukan panggilan kerja di 5 lokasi dalam 7 jam. Selama waktu ini, dia juga makan siang dengan rekan-rekannya di mobil vannya.
Dalam postingannya, Halimah mengatakan, tindakan pria itu “tidak diragukan lagi tidak bertanggung jawab” karena risiko infeksi ke orang lain jika dia positif COVID-19. Kasus itu juga menyoroti “praktik ketenagakerjaan umum lainnya yang dapat merugikan pekerja” .
Namun, dia menolak tes swab dan cuti medis yang diperintahkan kepadanya. Ia mengatakan kepada dokter bahwa dia harus kehilangan insentif kerja S$100 dari perusahaannya jika dia melakukannya. Insentif itu harus dibayar di atas gaji pokok S$1.500 yang dia dapatkan sebagai supervisor tim di sebuah perusahaan pengendalian hama, menurut pengadilan.
Baca: Mengenal Halimah Yacob, Presiden Muslimah Pertama Singapura
Dia kemudian mulai bekerja pada hari berikutnya, melakukan panggilan kerja di 5 lokasi dalam 7 jam. Selama waktu ini, dia juga makan siang dengan rekan-rekannya di mobil vannya.
Dalam postingannya, Halimah mengatakan, tindakan pria itu “tidak diragukan lagi tidak bertanggung jawab” karena risiko infeksi ke orang lain jika dia positif COVID-19. Kasus itu juga menyoroti “praktik ketenagakerjaan umum lainnya yang dapat merugikan pekerja” .
Lihat Juga :