Kuwait Penjarakan 6 Hakim karena Terlibat Pencucian Uang

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:48 WIB
Ilustrasi
KUWAIT CITY - Pengadilan Pidana Kuwait memvonis 6 hakim dengan hukuman 5 dan 15 tahun penjara karena "penyuapan, pemalsuan, dan pencucian uang ". Pengadilan juga memerintahkan pemecatan mereka dari pekerjaan dan menyita mobil yang mereka terima sebagai suap dalam bentuk hadiah.

Seperti dikutip dari Gulf News, Rabu (29/12/2021), seorang sumber mengatakan bahwa pengadilan telah membebaskan seorang hakim lainnya dan menjatuhkan denda 5.000 Dinar. Selain itu, pengadilan juga memenjarakan seorang pegawai pria dan wanita dari Kementerian Kehakiman Kuwait, setelah sebelumnya memecat mereka.



Baca: Otoritas Kuwait Minta 100 Ekspatriat yang Masuk Daftar Hitam untuk Pergi

Sumber itu menambahkan, dalam kasus kedua, pengadilan telah menyita kapal pesiar milik para terdakwa. Kapal-kapal itu diterima sebagai "hadiah dari seorang pengusaha Iran". “Selama penyelidikan kasus kedua, jaksa telah mengungkapkan bahwa ada "komunikasi dengan 10 hakim," lanjut sumber tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!