Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999
Senin, 27 Desember 2021 - 12:09 WIB
“Pengadilan agama Israel menjalankan yurisdiksi atas semua warga negara dan penduduk Israel dalam kasus pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan tunjangan anak,” katanya.
“Warga AS, termasuk mereka yang tidak berkewarganegaraan Israel, harus menyadari bahwa mereka dapat dikenakan masa tinggal paksa dan berkepanjangan (dan bahkan penjara) di Israel jika sebuah kasus diajukan terhadap mereka di pengadilan agama, bahkan jika pernikahan mereka terjadi di Amerika Serikat, dan terlepas dari apakah pasangan mereka hadir di Israel," bunyi peringatan departemen tersebut.
Departemen Luar Negeri memperingatkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.
“Warga AS, termasuk mereka yang tidak berkewarganegaraan Israel, harus menyadari bahwa mereka dapat dikenakan masa tinggal paksa dan berkepanjangan (dan bahkan penjara) di Israel jika sebuah kasus diajukan terhadap mereka di pengadilan agama, bahkan jika pernikahan mereka terjadi di Amerika Serikat, dan terlepas dari apakah pasangan mereka hadir di Israel," bunyi peringatan departemen tersebut.
Departemen Luar Negeri memperingatkan bahwa Kedutaan Besar AS tidak dapat membatalkan utang warga negara AS atau menjamin keberangkatan mereka dari Israel ketika mereka menghadapi larangan meninggalkan negara itu sampai utang diselesaikan.
(min)
tulis komentar anda