Dihukum Penjara 8.000 Tahun, Pria Ini Dilarang Tinggalkan Israel sebelum Tahun 9999

Senin, 27 Desember 2021 - 12:09 WIB
Noam Huppert, pria Australia dihukum penjara 8.000 tahun di Israel dalam kasus perceraian. Dia dilarang meninggalkan Israel sebelum 31 Desember 9999. Foto/New York Post
TEL AVIV - Seorang pria Australia dihukum penjara 8.000 tahun di Israel . Dia dilarang meninggalkan negara Yahudi itu sebelum 31 Desember 9999.

Noam Huppert (44) adalah satu dari ribuan pria asing yang menjadi korban undang-undang perceraian yang kurang dikenal di Israel.

Dia secara efektif mendapat hukuman penjara 8000 tahun atau sampai dia membayar lebih dari USD3,34 juta (Rp47,5 miliar) untuk pembayaran tunjangan anak di masa depan.



Huppert pindah ke Israel pada tahun 2012 untuk lebih dekat dengan dua anaknya yang masih kecil, setelah mantan pasangannya kembali ke negara itu tahun sebelumnya ketika kedua anak mereka berusia tiga bulan dan lima tahun.



Segera setelah itu, ibu mereka membawa sebuah kasus ke pengadilan Israel, yang mengeluarkan apa yang disebut perintah "stay-of-exit" terhadapnya karena "utang masa depan"-nya sebesar 5.000 shekel Israel per bulan, sampai kedua anak itu berusia 18 tahun.

“Total pada tahun 2013 kira-kira 7,5 juta (USD3,34 juta),” kata Huppert, yang bekerja sebagai ahli kimia analitik untuk sebuah perusahaan farmasi.

Sampai dia membayar uangnya, Huppert dilarang meninggalkan negara Israel dengan alasan apa pun–bahkan untuk liburan atau bekerja.

“Sejak 2013, saya dikurung di Israel,” katanya, seperti dikutip dari news.com.au, Senin (27/12/2021).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More