Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
Baca juga: Keluarga Malcolm X Tuduh FBI dan Polisi Terlibat dalam Kematiannya

Aziz kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1966 tetapi dibebaskan pada tahun 1985. Juga dijatuhi hukuman seumur hidup, Islam dibebaskan pada tahun 1987.

Hakim New York Ellen Biben mengabulkan pembebasan Aziz dan Islam pada 18 November dengan tepuk tangan meriah dari ruang sidang.

Baca juga: Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Penyelidikan itu sendiri tidak berhasil mengidentifikasi para pembunuh atau menawarkan penjelasan alternatif untuk pembunuhan itu.

Lahir sebagai Malcolm Little pada tahun 1925, Malcolm X menjadi salah satu pemimpin hak-hak sipil paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!