Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
loading...
Eks Napi Pembunuh Malcolm...
Malcolm X tewas ditembak ketika dia tiba di podium ballroom Harlem untuk berpidato pada tahun 1965. Foto/New York Folk
A A A
NEW YORK - Salah satu dari dua pria yang dihukum atas pembunuhan terhadap pemimpin hak-hak sipil Malcolm X pada 1965 menggugat negara bagian New York. Ia menuntut ganti rugi setidaknya USD20 juta atau sekitar Rp286 miliar karena telah dipenjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Muhammad A. Aziz bulan lalu dibebaskan oleh seorang hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui bahwa dia telah menjadi korban dari kesalahan keadilan dalam pembunuhan tingkat tinggi.

"Mereka yang bertanggung jawab untuk merampas kebebasan saya dan untuk merampas keluarga saya dari seorang suami, ayah, dan kakek harus bertanggung jawab," kata Aziz (83) dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan gugatan itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (15/12/2021).

Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar


Dia juga memberi tahu pemerintah kota New York bahwa dia berencana untuk menuntutnya sebesar USD40 juta atau sekitar Rp573 miliar kecuali kesepakatan tentang ganti rugi dibuat dalam waktu 90 hari.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan tuntutan hukum serupa atas nama keluarga Khalil Islam, orang kedua dalam kasus yang sama. Khalil Islam sendiri telah meninggal pada tahun 2009.

Selama lebih dari setengah abad, catatan resmi menyatakan bahwa tiga anggota kelompok nasionalis kulit hitam Nation of Islam, yang ditinggalkan oleh Malcolm X, menembak pemimpin ikonik itu ketika dia tiba untuk berbicara di podium ballroom Harlem.

Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada tahun 1966 tetapi para sejarawan telah lama meragukan keputusan itu.

Halim, sekarang berusia 80 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010, mengaku melakukan pembunuhan itu tetapi tetap mempertahankan argumen jika dua orang lainnya tidak bersalah.

Pada tahun 2020, kasus tersebut dibuka kembali setelah rilis dokumenter Netflix "Who Killed Malcolm X?"

Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.

Baca juga: Keluarga Malcolm X Tuduh FBI dan Polisi Terlibat dalam Kematiannya

Aziz kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1966 tetapi dibebaskan pada tahun 1985. Juga dijatuhi hukuman seumur hidup, Islam dibebaskan pada tahun 1987.

Hakim New York Ellen Biben mengabulkan pembebasan Aziz dan Islam pada 18 November dengan tepuk tangan meriah dari ruang sidang.

Baca juga: Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Penyelidikan itu sendiri tidak berhasil mengidentifikasi para pembunuh atau menawarkan penjelasan alternatif untuk pembunuhan itu.

Lahir sebagai Malcolm Little pada tahun 1925, Malcolm X menjadi salah satu pemimpin hak-hak sipil paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Hizbullah Tolak Pembaruan...
Hizbullah Tolak Pembaruan Gencatan Senjata Antara Israel dan Lebanon
Jenderal Lebanon Dibunuh...
Jenderal Lebanon Dibunuh Israel, Hizbullah: Kejahatan Keji!
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved