Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut

Kamis, 18 November 2021 - 11:33 WIB
loading...
Hukuman pada Dua Narapidana Pembunuh Malcolm X pada 1965 akan Dicabut
Pemimpin hak-hak sipil AS Malcolm X (kanan) bertemu Fidel Castro di Harlem pada September 1960. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Seorang jaksa senior Amerika Serikat (AS) mengatakan dua pria yang dihukum karena pembunuhan pada 1965 terhadap pemimpin hak-hak sipil AS Malcolm X harus dibatalkan hukumannya.

“Muhammad Aziz dan Khalil Islam tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan,” ungkap Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr pada Kamis (18/11/2021).

Jaksa Cyrus Vance Jr mengatakan kepada New York Times bahwa FBI dan polisi telah memiliki bukti yang kemungkinan akan menghasilkan pembebasan mereka.



Malcolm X ditembak mati di satu ballroom New York City di depan keluarganya.



Aziz dan Khalil Islam bersama orang ketiga, Thomas Hagan, dihukum karena pembunuhan itu. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.



Ketiga pria itu adalah anggota gerakan politik dan agama Nation of Islam. Semuanya telah dibebaskan bersyarat. Khalil Islam meninggal dunia pada 2009.

Dalam wawancara dengan surat kabar New York Times, Vance meminta maaf atas nama lembaga penegak hukum. Dia mengatakan mereka telah mengecewakan keluarga Aziz dan Islam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)