Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
Malcolm X tewas ditembak ketika dia tiba di podium ballroom Harlem untuk berpidato pada tahun 1965. Foto/New York Folk
NEW YORK - Salah satu dari dua pria yang dihukum atas pembunuhan terhadap pemimpin hak-hak sipil Malcolm X pada 1965 menggugat negara bagian New York. Ia menuntut ganti rugi setidaknya USD20 juta atau sekitar Rp286 miliar karena telah dipenjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Muhammad A. Aziz bulan lalu dibebaskan oleh seorang hakim Amerika Serikat (AS) yang mengakui bahwa dia telah menjadi korban dari kesalahan keadilan dalam pembunuhan tingkat tinggi.



"Mereka yang bertanggung jawab untuk merampas kebebasan saya dan untuk merampas keluarga saya dari seorang suami, ayah, dan kakek harus bertanggung jawab," kata Aziz (83) dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan gugatan itu seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (15/12/2021).



Dia juga memberi tahu pemerintah kota New York bahwa dia berencana untuk menuntutnya sebesar USD40 juta atau sekitar Rp573 miliar kecuali kesepakatan tentang ganti rugi dibuat dalam waktu 90 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!