Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks
Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
Harman telah menjadi juru kampanye utama dalam menghapus pembelaan seks kasar dan kasus Pybus dirujuk ke pengadilan banding setelah dia menulis surat kepada jaksa agung untuk mengeluhkan tentang hukuman Pybus yang terlalu ringan.
Pada hari Jumat, pengadilan banding mendengar dari Jaksa Agung Suella Braverman, yang mengatakan Sophie tidak dapat menyetujui tindakan apa pun setelah dia menjadi tidak sadar, dan bahwa risikonya seharusnya jelas bagi Pybus.
"Sophie Moss tidak bisa, dan tidak setuju untuk dicekik di luar kesadaran," katanya.
“Agar Sophie Moss mati di tangan pelaku, perlu baginya untuk mencekiknya sampai tidak sadarkan diri dan seterusnya."
"Dia tidak akan lagi menjadi peserta aktif dalam tindakan yang menurut pelaku dia nikmati," ujarnya.
Pengacara untuk Pybus mengatakan tidak ada bukti tentang berapa lama dia mencekik korban. "Kami tidak tahu kapan ketidaksadaran terjadi," kata pihak pengacara.
Para hakim, yakni Lady Justice Macur, Lady Justice Carr dan Justice Murray menolak permintaan Jaksa Agung untuk merujuk hukuman berat terhadap terdakwa.
"Kami menemukan berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini, pada bukti dan bukan spekulasi ...bahwa tidak ada kesalahan hukum yang dapat diidentifikasi dalam hal penilaian hakim sebagai tidak rasional atau sesat," kata Lady Justice Macur.
“Kami tidak terima dengan pengajuan Jaksa Agung bahwa hakim keliru dengan mempertimbangkan titik awal dalam kasus ini untuk diidentifikasi sebagai salah satu dari (hukuman) enam tahun,” lanjutnya.
Pada hari Jumat, pengadilan banding mendengar dari Jaksa Agung Suella Braverman, yang mengatakan Sophie tidak dapat menyetujui tindakan apa pun setelah dia menjadi tidak sadar, dan bahwa risikonya seharusnya jelas bagi Pybus.
"Sophie Moss tidak bisa, dan tidak setuju untuk dicekik di luar kesadaran," katanya.
“Agar Sophie Moss mati di tangan pelaku, perlu baginya untuk mencekiknya sampai tidak sadarkan diri dan seterusnya."
"Dia tidak akan lagi menjadi peserta aktif dalam tindakan yang menurut pelaku dia nikmati," ujarnya.
Baca Juga
Pengacara untuk Pybus mengatakan tidak ada bukti tentang berapa lama dia mencekik korban. "Kami tidak tahu kapan ketidaksadaran terjadi," kata pihak pengacara.
Para hakim, yakni Lady Justice Macur, Lady Justice Carr dan Justice Murray menolak permintaan Jaksa Agung untuk merujuk hukuman berat terhadap terdakwa.
"Kami menemukan berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini, pada bukti dan bukan spekulasi ...bahwa tidak ada kesalahan hukum yang dapat diidentifikasi dalam hal penilaian hakim sebagai tidak rasional atau sesat," kata Lady Justice Macur.
“Kami tidak terima dengan pengajuan Jaksa Agung bahwa hakim keliru dengan mempertimbangkan titik awal dalam kasus ini untuk diidentifikasi sebagai salah satu dari (hukuman) enam tahun,” lanjutnya.
tulis komentar anda