Ibu Kota Polandia Larang Salib dan Simbol Agama Lain Dipajang di Balai Kota

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:20 WIB
loading...
Ibu Kota Polandia Larang Salib dan Simbol Agama Lain Dipajang di Balai Kota
Ibu kota Polandia telah melarang pegawai negeri memajang salib dan simbol keagamaan lainnya di Balai Kota Warsawa. Foto/REUTERS
A A A
WARSAWA - Ibu kota Polandia telah melarang pegawai negeri memajang salib dan simbol keagamaan lainnya di Balai Kota Warsawa. Aturan ini memicu reaksi keras dari kelompok konservatif.

Menurut surat kabar Gazeta Wyborcza, para pejabat tidak akan diizinkan untuk menggantungkan salib di dinding atau menyimpannya di meja mereka. Namun, pegawai pemerintah masih diperbolehkan memakai kalung salib saat bekerja.

Peraturan baru ini merupakan bagian dari serangkaian peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk memerangi berbagai bentuk diskriminasi.

Para pejabat telah diinstruksikan untuk menggunakan bahasa yang netral gender, menyapa orang dengan sebutan yang mereka sukai, dan tidak mendiskriminasi pasangan sesama jenis.



“Warsawa adalah kota pertama di Polandia yang mengadopsi dokumen semacam itu,” kata juru bicara Balai Kota Warsawa Monika Beuth.

Beberapa politisi dan kelompok agama berpendapat bahwa peraturan semacam itu tidak sesuai di negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.

“Saya pikir keputusan ini tidak diperlukan,” kata Szymon Holownia, ketua Parlemen Polandia, seperti dikutip Russia Today, Minggu (19/5/2024).

“Saya menemukan banyak salib di dinding Sejm. Meskipun saya pribadi tidak akan menggantungkan salib di kantor-kantor publik, saya rasa saat ini di Polandia kita tidak memerlukan perang mengenai apakah salib harus diturunkan dari tembok.”

Anggota Parlemen konservatif Sebastian Kaleta berjanji akan meminta kantor kejaksaan memeriksa apakah kebijakan ibu kota tersebut melanggar undang-undang, sementara kelompok aktivis Katolik Ordo Iuris mendesak masyarakat untuk mengirimkan pengaduan ke balai kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)