Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

Jum'at, 05 November 2021 - 10:31 WIB
Menurut Amnesty International, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang mengeksekusi narapidana narkoba. Di Amerika Serikat, seseorang dianggap memperdagangkan heroin jika dia membawa lebih dari 2,2 pound, dan pedoman hukuman federal berkisar dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.



Para advokat mengatakan, perlakuan pada Dharmalingam tidak sesuai dengan norma hak asasi manusia. Dharmalingam memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Selama persidangannya, seorang psikiater independen mendiagnosisnya dengan gangguan mental dan intelektual.

M. Ravi, seorang pengacara Singapura yang mewakili 24 terpidana mati lainnya, menentang keputusan pengadilan sebagai inkonstitusional dan menyerukan penundaan eksekusi dan agar keputusan dibatalkan.

“Dia seperti anak berusia 5 tahun, dia tidak banyak bicara. Dia hanya melihatmu,” kata Ravi tentang kliennya. "Dia tidak mengerti apa yang telah dia alami," tambahnya.

Lebih dari 46.000 orang telah menandatangani petisi online yang meminta presiden Singapura untuk mengampuni Dharmalingam, meskipun grasi semacam itu jarang diberikan.
(esn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More