Singapura Bersiap Hukum Gantung Pria Malaysia Penderita Cacat Mental

Jum'at, 05 November 2021 - 10:31 WIB
Aksi protes menentang hukuman gantung Nagaenthran Dharmalingam. FOTO/Malaysia Now
SINGAPURA - Singapura sedang bersiap untuk mengeksekusi mati seorang pria Malaysia yang menderita cacat mental dan gangguan intelektual. Nagaenthran Dharmalingam (33) dijatuhi hukuman gantung karena terbukti menyelundupkan heroin ke Singapura lebih dari satu dekade lalu.

Seperti dilaporkan International Federation for Human Rights, Rabu (3/11/2021), pada April 2009, Dharmalingam ditangkap di pos pemeriksaan perbatasan Woodlands karena mengimpor 42,72gram heroin secara ilegal ke Singapura dari Malaysia. Pada November 2010, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati berdasarkan UU Penyalahgunaan Narkoba Singapura.



Selama persidangan, hasil evaluasi kejiwaan menunjukkan bahwa ia menderita cacat mental dan gangguan intelektual. Menurut International Federation for Human Rights, penerapan hukuman mati dalam kasus Dharmalingam tampaknya melanggar Pasal 5, 10, 13, dan 15 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di mana Singapura menjadi negara yang mengakui konvensi itu.



Dharmalingam dijadwalkan akan dieksekusi dengan cara digantung di Penjara Changi Singapura pada 10 November 2021. Sebuah tantangan konstitusional atas eksekusinya diperkirakan akan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 8 November. Dharmalingam bisa menjadi tahanan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak awal pandemi COVID-19 di tahun 2020 silam.

Masih menurut laporan International Federation for Human Rights, pada 28 Oktober lalu, keluarga Dharmalingam yang tinggal di Ipoh, Malaysia telah menerima surat dari pemerintah Singapura tertanggal 26 Oktober 2021 yang menginformasikan kepada mereka tentang rencana eksekusi Dharmalingam.



Di bawah aturan pembatasan perjalanan COVID-19 Singapura saat ini, anggota keluarga Dharmalingam diizinkan melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengunjunginya sebelum dieksekusi. Namun, mereka harus mengikuti serangkaian hambatan administratif yang ketat, termasuk mengurus sejumlah dokumen, tes COVID-19, menjalani karantina wajib 10 hari, dan dilarang naik transportasi umum ke dan dari penjara selama mereka tinggal.

“Mereka menghukum seluruh keluarga kami,” kata Sarmila Dharmalingam, kakak perempuannya. “Hukuman gantung ini bukan hanya hukuman bagi orang yang melakukan kesalahan, ini adalah hukuman bagi kita semua,” lanjut Sarmila, seperti dikutip dari Washington Post, Kamis (4/11/2021).

Menurut Amnesty International, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang mengeksekusi narapidana narkoba. Di Amerika Serikat, seseorang dianggap memperdagangkan heroin jika dia membawa lebih dari 2,2 pound, dan pedoman hukuman federal berkisar dari 10 tahun hingga penjara seumur hidup.



Para advokat mengatakan, perlakuan pada Dharmalingam tidak sesuai dengan norma hak asasi manusia. Dharmalingam memiliki IQ 69, tingkat yang diakui sebagai cacat intelektual. Selama persidangannya, seorang psikiater independen mendiagnosisnya dengan gangguan mental dan intelektual.

M. Ravi, seorang pengacara Singapura yang mewakili 24 terpidana mati lainnya, menentang keputusan pengadilan sebagai inkonstitusional dan menyerukan penundaan eksekusi dan agar keputusan dibatalkan.

“Dia seperti anak berusia 5 tahun, dia tidak banyak bicara. Dia hanya melihatmu,” kata Ravi tentang kliennya. "Dia tidak mengerti apa yang telah dia alami," tambahnya.

Lebih dari 46.000 orang telah menandatangani petisi online yang meminta presiden Singapura untuk mengampuni Dharmalingam, meskipun grasi semacam itu jarang diberikan.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More