Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW
Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
Berdasarkan Undang-Undang ini, siapa pun yang terbukti mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memperbanyak publikasi semacam itu dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda maksimum SD5.000, atau keduanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda