Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW
Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
Berdasarkan Undang-Undang ini, siapa pun yang terbukti mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memperbanyak publikasi semacam itu dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda maksimum SD5.000, atau keduanya.
(min)
tulis komentar anda