Singapura Larang Publikasi Kartun Nabi Muhammad SAW

Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
“Oleh karena itu, Muis mendukung keputusan IMDA yang diambil untuk publikasi tersebut,” katanya.

Menteri Urusan Muslim Masagos Zulkifli mengatakan bahwa setiap materi atau media yang merendahkan agama atau tokoh agama harus diperlakukan dengan sangat hati-hati, bahkan jika itu untuk tujuan akademis.

"Terutama ketika mereka dapat mengobarkan komunitas untuk bertindak kasar terhadap penulis atau produser dan lebih buruk lagi terhadap komunitas lain," kata Masagos.

Menanggapi larangan tersebut, Dr George, penulis publikasi, mengatakan bahwa buku tersebut mempertanyakan legitimasi banyak sensor saat ini, sambil menyatakan bahwa beberapa garis merah diperlukan, terutama terhadap ujaran kebencian.

"Untuk membahas kontroversi dan area abu-abu ini secara mendalam, kami ingin menunjukkan, bukan hanya memberi tahu. Meski begitu, kami telah menutupi beberapa kartun yang berpotensi menghasut tanpa manfaat pedagogis yang menebus," katanya di situs web buku tersebut.

"IMDA telah memilih untuk ekstra hati-hati," kata Dr George.

"Kami akan membutuhkan waktu untuk mencari tahu apakah dan bagaimana kami dapat menawarkan kepada pembaca Singapura versi Red Lines yang telah disunting yang secara penuh dan setia mengomunikasikan substansi buku, sambil mengatasi kekhawatiran regulator tentang menunjukkan karya yang dianggap tidak menyenangkan," ujarnya.

Menulis di Facebook, Liew mengatakan bahwa setelah distributor buku menandai potensi masalah pada bulan Agustus, Dr George dan dia telah sepakat bahwa mereka harus bekerja dengan IMDA untuk melihat gambar apa yang mungkin bermasalah, dan bagaimana ini dapat disunting untuk versi buku untuk Singapura.

"Kami sudah menunggu tanggapan dari IMDA sejak itu, dan setelah informasi diterima hari ini, akan terus melihat penyesuaian apa yang bisa dilakukan."

Publikasi ini akan bergabung dengan enam publikasi lainnya yang diklasifikasikan sebagai tidak pantas karena konten yang menyinggung di bawah Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More