Ayah Ini Perkosa Putrinya dan Paksa Anak Perkosa Ibunya yang Mabuk
Senin, 11 Oktober 2021 - 05:59 WIB
Namun, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia berhubungan seks dengannya hanya karena dia takut putrinya akan berhubungan seks dengan anak laki-laki lain.
“Dia berpikir bahwa jika dia ingin berhubungan seks, itu harus dengannya, bukan dengan orang luar,” kata DPP, seperti dikutip Today Online.
Pada 1 November 2019, putrinya menjadi takut ketika dia merasa ayahnya ingin melakukan rayuan seksual padanya.
Dia tinggal di kamarnya dan menangis sampai ibunya berangkat kerja. Dia kemudian menuju ke flat bibinya, di mana dia menceritakan kepada bibinya tentang apa yang telah terjadi.
Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya.
Pria itu ditangkap pada hari yang sama.
Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan."
“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung kepekaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan semacam itu," imbuh DPP.
“Dia berpikir bahwa jika dia ingin berhubungan seks, itu harus dengannya, bukan dengan orang luar,” kata DPP, seperti dikutip Today Online.
Pada 1 November 2019, putrinya menjadi takut ketika dia merasa ayahnya ingin melakukan rayuan seksual padanya.
Dia tinggal di kamarnya dan menangis sampai ibunya berangkat kerja. Dia kemudian menuju ke flat bibinya, di mana dia menceritakan kepada bibinya tentang apa yang telah terjadi.
Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya.
Pria itu ditangkap pada hari yang sama.
Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan."
“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung kepekaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan semacam itu," imbuh DPP.
Lihat Juga :
tulis komentar anda