Seorang Guru di Prancis Dihukum Setelah Memuji Keberhasilan Taliban Kuasai Afghanistan
Minggu, 05 September 2021 - 10:11 WIB
PARIS - Seorang guru di Prancis dihukum setelah memuji keberhasilan Taliban kuasai Afghanistan di akun media sosialnya. Saat ini, guru tersebut menerima hukuman berupa skorsing, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya hukuman yang lebih berat menanti.
Melalui akun Facebooknya, Khalid B, seorang guru matematika di sebuah sekolah di Nancy, timur laut Prancis, mengatakan bahwa Taliban memiliki kemauan dan keyakinan, serta keberanian tak terbatas.
Tidak lama setelah mengunggah tulisan tersebut, guru tersebut diskors oleh administrasi sekolah dan screenshot postingan tersebut dikirim ke kantor kejaksaan.
Dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (5/9/2021), jaksa Nancy, Francois Perain mengatakan ada cukup banyak elemen untuk membuka penyelidikan terhadap guru yang mengadvokasi terorisme.
Di Prancis, mengadvokasi terorisme secara online dapat dihukum dengan denda sebesar USD 119 ribu, atau sekitar Rp. 1,6 miliar dan/atau hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Taliban menguasai Afghanistan setelah berhasil menduduki Kabul pada 15 Agustus, dan sekarang dalam proses pembentukan pemerintahan. Pasukan NATO dan Amerika Serikat saat ini sudah sepenuhnya ditarik dari negara tersebut.
Melalui akun Facebooknya, Khalid B, seorang guru matematika di sebuah sekolah di Nancy, timur laut Prancis, mengatakan bahwa Taliban memiliki kemauan dan keyakinan, serta keberanian tak terbatas.
Tidak lama setelah mengunggah tulisan tersebut, guru tersebut diskors oleh administrasi sekolah dan screenshot postingan tersebut dikirim ke kantor kejaksaan.
Dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (5/9/2021), jaksa Nancy, Francois Perain mengatakan ada cukup banyak elemen untuk membuka penyelidikan terhadap guru yang mengadvokasi terorisme.
Di Prancis, mengadvokasi terorisme secara online dapat dihukum dengan denda sebesar USD 119 ribu, atau sekitar Rp. 1,6 miliar dan/atau hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Taliban menguasai Afghanistan setelah berhasil menduduki Kabul pada 15 Agustus, dan sekarang dalam proses pembentukan pemerintahan. Pasukan NATO dan Amerika Serikat saat ini sudah sepenuhnya ditarik dari negara tersebut.
(ian)
tulis komentar anda