Perang AS di Afghanistan Belum Berakhir, Diubah Jadi Perang Drone ala Somalia
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:55 WIB
“Hari ini ancaman teroris telah menyebar jauh di luar Afghanistan: al-Shabaab di Somalia, al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQQP), al-Nusra di Suriah, ISIS (Daesh) berusaha menciptakan kekhalifahan di Suriah dan Irak serta membangun afiliasi di beberapa negara di Afrika dan Asia,” ujar Biden.
“Ancaman ini menuntut perhatian dan sumber daya kita. Kita melakukan misi kontraterorisme yang efektif terhadap kelompok teroris di banyak negara di mana kita tidak memiliki kehadiran militer permanen,” papar Biden.
Dia menegaskan, “Jika perlu, kita akan melakukan hal yang sama di Afghanistan. Kita telah mengembangkan kemampuan kontraterorisme over-the-horizon yang akan memungkinkan kita tetap fokus pada ancaman langsung ke Amerika Serikat di kawasan itu, dan bertindak cepat serta tegas jika diperlukan.”
Perang di Afghanistan didasarkan pada dasar hukum yang sama dengan sisa Perang Melawan Teror AS: Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) yang disahkan Kongres pada 18 September 2001, sepekan setelah serangan teroris oleh al-Qaeda yang menghancurkan gedung pencakar langit World Trade Center di New York dan merusak Pentagon di Arlington, Virginia, menewaskan sekitar 3.000 warga AS.
Invasi AS ke Afghanistan terjadi hanya beberapa pekan kemudian, dan sementara pemerintah Taliban yang menyembunyikan al-Qaeda dengan cepat digulingkan, Taliban berkumpul kembali di pedesaan dan meluncurkan pemberontakan baru pada tahun berikutnya, yang pada Minggu lalu akhirnya berhasil merebut Kabul dan membubarkan pemerintah Afghanistan yang didukung AS.
Perang Drone Melawan Teror
AUMF 2001 memberikan otorisasi Pentagon dalam hukum AS untuk menyerang target di negara-negara selain Afghanistan, juga, jika mereka dioperasikan oleh al-Qaeda atau afiliasi al-Qaeda, tanpa pernyataan permusuhan yang lebih formal, tetapi juga tanpa izin dari negara tuan rumah.
Yang pertama adalah serangan pesawat tak berawak (drone) di Marib, Yaman, pada November 2002, yang diklaim Pentagon menewaskan enam tersangka anggota AQAP, salah satunya warga negara AS.
Program ini diperluas untuk mencakup serangan udara di Pakistan dan Somalia, juga.
Namun, selama bertahun-tahun program tersebut beroperasi tanpa seperangkat aturan yang jelas, sebagian besar didasarkan pada otorisasi presiden AS.
“Ancaman ini menuntut perhatian dan sumber daya kita. Kita melakukan misi kontraterorisme yang efektif terhadap kelompok teroris di banyak negara di mana kita tidak memiliki kehadiran militer permanen,” papar Biden.
Dia menegaskan, “Jika perlu, kita akan melakukan hal yang sama di Afghanistan. Kita telah mengembangkan kemampuan kontraterorisme over-the-horizon yang akan memungkinkan kita tetap fokus pada ancaman langsung ke Amerika Serikat di kawasan itu, dan bertindak cepat serta tegas jika diperlukan.”
Perang di Afghanistan didasarkan pada dasar hukum yang sama dengan sisa Perang Melawan Teror AS: Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) yang disahkan Kongres pada 18 September 2001, sepekan setelah serangan teroris oleh al-Qaeda yang menghancurkan gedung pencakar langit World Trade Center di New York dan merusak Pentagon di Arlington, Virginia, menewaskan sekitar 3.000 warga AS.
Invasi AS ke Afghanistan terjadi hanya beberapa pekan kemudian, dan sementara pemerintah Taliban yang menyembunyikan al-Qaeda dengan cepat digulingkan, Taliban berkumpul kembali di pedesaan dan meluncurkan pemberontakan baru pada tahun berikutnya, yang pada Minggu lalu akhirnya berhasil merebut Kabul dan membubarkan pemerintah Afghanistan yang didukung AS.
Perang Drone Melawan Teror
AUMF 2001 memberikan otorisasi Pentagon dalam hukum AS untuk menyerang target di negara-negara selain Afghanistan, juga, jika mereka dioperasikan oleh al-Qaeda atau afiliasi al-Qaeda, tanpa pernyataan permusuhan yang lebih formal, tetapi juga tanpa izin dari negara tuan rumah.
Yang pertama adalah serangan pesawat tak berawak (drone) di Marib, Yaman, pada November 2002, yang diklaim Pentagon menewaskan enam tersangka anggota AQAP, salah satunya warga negara AS.
Program ini diperluas untuk mencakup serangan udara di Pakistan dan Somalia, juga.
Namun, selama bertahun-tahun program tersebut beroperasi tanpa seperangkat aturan yang jelas, sebagian besar didasarkan pada otorisasi presiden AS.
Lihat Juga :
tulis komentar anda