Kencing di Karpet Madrasah, Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati
Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:29 WIB
Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan agama di Pakistan.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.
Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.
“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.
“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.
Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.
“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.
“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.
(sya)
tulis komentar anda