MA Israel Sahkan Undang-undang Negara Yahudi yang Kontroversial
Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:37 WIB
Dalam keputusan berbanding 10-1, Mahkamah Agung Israel mengatakan: "hak yang sama diberikan kepada semua warga negara, termasuk kelompok minoritas,” seperti disitir dari AP, Jumat (9/7/2021).
Mereka mengatakan hak atas penentuan nasib sendiri nasional tidak menyangkal hak-hak pribadi atau budaya yang diakui. Mereka juga mengatakan undang-undang itu tidak mengurangi status bahasa Arab atau menghalangi promosi statusnya.
Satu-satunya hakim Arab di MA Israel, George Karra, adalah satu-satunya yang membangkang dan menyebut undang-undang itu diskriminatif.
Menteri Kehakiman Israel yang juga pemimpin partai nasionalis New Hope, Gideon Saar, menyambut baik keputusan tersebut.
Dia mengatakan undang-undang itu mendukung esensi dan karakter Israel sebagai negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan tidak melanggar hak individu warga negara Israel mana pun.
Adalah, sebuah kelompok hak asasi Arab yang mencoba untuk membatalkan undang-undang tersebut, mengatakan pengadilan menegakkan undang-undang yang sepenuhnya mengecualikan mereka yang bukan milik kelompok mayoritas. Dikatakan akan terus bekerja secara internasional untuk mengekspos sifat diskriminatif dan rasis dari undang-undang ini.
Pakar hukum Yuval Shany, wakil presiden Institut Demokrasi Israel, sebuah lembaga pemikir independen, mengatakan undang-undang itu sebagian besar bersifat simbolis dan memberikan latar belakang konstitusional bagi hakim untuk mempertimbangkan ketika menimbang kasus-kasus lain.
Namun dia mengatakan putusan itu menjelaskan bahwa undang-undang lain, tentang isu-isu seperti kesetaraan dan hak-hak minoritas, juga harus diperhitungkan.
tulis komentar anda