Ancam Gadis Prancis Penghina Islam dan Al-Qur'an, 11 Orang Divonis Bersalah

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:51 WIB
Persidangan tersebut menimbulkan pertanyaan tidak nyaman tentang kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mengkritik agama dan penghormatan terhadap jutaan Muslim Prancis. Tapi kasus pengadilan difokuskan pada cyberbullying.

Ke-13 terdakwa dari seluruh Prancis datang dari berbagai latar belakang dan agama dan hanyalah segelintir dari semua orang yang mengejar Mila dengan komentar online. Yang lain tidak bisa dilacak.

Juan Branco, pengacara salah satu terdakwa, mencela premis persidangan.

“Percobaan simbolik di mana seseorang mencoba menggunakan satu orang untuk mengirim pesan ke seluruh masyarakat sangat berbahaya,” kata Branco.

Dia mengatakan kliennya, yang diidentifikasi hanya sebagai Jordan L, bukan seorang fanatik. "Dia adalah seseorang yang menghormati keyakinan, (tetapi) yang tidak menyukai iklim di mana satu bagian dari populasi Prancis diserang secara sistemik," ujarnya.

Dia mengatakan kliennya memberontak terhadap itu tanpa berpartisipasi dalam sesuatu yang lebih besar dan bahkan tanpa mengirim pesan langsung ke Mila secara khusus.

Perundungan online, ancaman, dan ujaran kebencian telah meningkat sejak dibuatnya undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan tersebut pada tahun 2018.

Polisi menghitung 2.128 pelanggaran semacam itu pada 2019 dan 2.848 tahun lalu, menurut Menteri Kewarganegaraan Prancis Marlene Schiappa.

“Seluruh negara harus mengutuk para penyerang dan berhenti menyalahkan para korban,” kata Schiappa dalam sebuah pernyataan setelah putusan hari Rabu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More