Ancam Gadis Prancis Penghina Islam dan Al-Qur'an, 11 Orang Divonis Bersalah

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:51 WIB
Mila, 18, gadis Prancis yang mengumbar kata-kata hinaan terhadap agama Islam dan Al-Quran. Foto/Instagram @Miloorrs
PARIS - Pengadilan Prancis memvonis bersalah 11 dari 13 orang yang didakwa melecehkan dan mengancam seorang gadis remaja yang menghina agama Islam dan kitab suci Al-Qur'an. Gadis 18 tahun yang mengaku ateis itu mengumbar kata-kata penghinaan melalui rentetan posting di media sosial.

Gadis yang hanya diidentifikasi dengan nama pendek Mila ini terpaksa pindah sekolah dan menerima perlindungan polisi untuk menjaga keselamatannya.



Putusan pengadilan pada hari Rabu itu adalah yang pertama sejak Prancis membentuk pengadilan baru pada Januari untuk menuntut kejahatan online, termasuk pelecehan dan diskriminasi.

Pengadilan menghukum para terdakwa dengan penangguhan hukuman penjara empat sampai enam bulan dan denda masing-masing sekitar USD1.770.



Mila, yang berada pusat kasus cyberbullying, bersaksi bulan lalu bahwa dia merasa seolah-olah dia telah "dihukum mati".

Berbicara setelah putusan, Mila mengatakan semua korban harus bergabung dalam perang melawan perundungan online dan bahwa para pelaku perundungan harus dilarang mengakses jaringan media sosial.

“Saya mengharapkan yang lebih buruk dan, sejujurnya, kami menang dan akan menang lagi karena yang saya inginkan adalah, bersatu, kami tidak akan pernah menyerah. Kami akan terus berjuang," kata Mila seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/7/2021).

100.000 Pesan Ancaman
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More